FAJAR, JAKARTA — Masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang dilakukan pemerintah saat terjadi pandemi covid-19, akhirnya resmi dicabut, siang tadi. Pencabutan pemberlakuan PPKM itu diumumkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Meski PPKM dicabut, Presiden Jokowi mengingatkan masyarakat agar tetap harus memakai masker di tengah keramaian dan ruangan tertutup. “Pemakaian masker keramaian dan ruang tertutup harus tetap dilanjutkan,” kata Presiden Jokowi di Istana Negara Jakarta, Jumat, 30 Desember.
Pencabutan PPKM tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022. Pencabutan tersebut berlangsung mulai 30 Desember 2022.
Dia meminta masyarakat tetap harus meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan dalam menghadapi dari risiko Covid-19. (ant/jpnn/fajar)