FAJAR, TANJUNG SELOR – Polres Bulungan menaikkan status perkara kasus tindak pidana korupsi (tipikor) anggaran Perusda Berdikari milik Pemkab Bulungan ke tingkat penyidikan.
Penyidik menemukan adanya dugaan pelaporan keuangan fiktif dalam kasus ini.
Kapolres Bulungan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar mengatakan, saat ini ada tiga kasus dugaan korupsi yang ditangani Polres Bulungan. Dimana satu kasus sudah masuk ke tahap penyidikan.
“Kasus yang naik ke tahap penyidikan ini terkait Perusda. Untuk kasus yang masih dalam tahap penyelidikan belum bisa saya sampaikan,” ungkap Ronaldo, Sabtu, 31 Desember.
Berkaitan dengan Perusda, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi. Untuk kerugian negara, Polres Bulungan belum dapat memastikan karena masih dalam tahap penghitungan.
“Kami masih melakukan penghitungan. Tetapi, nilainya cukup besar. Di atas Rp 1 miliar,” ungkapnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bulungan Iptu Muhammad Khomaini menambahkan, saat ini ada dua kasus yang masih dalam tahap penyelidikan.
Namun, kerugian negara sebesar Rp 334 juta sudah dikembalikan.
“Sesuai aturan, kalau sudah ada pengembalian kerugian negara kasus tidak dinaikkan,” bebernya.
Sedangkan untuk Perusda, saat ini masih dilakukan penghitungan, karena ada perbedaan nilai antar Polres Bulungan dan Inspektorat. “Jadi, nilai itu harus kami sinkronkan lagi,” ujarnya.
Dalam hal ini, Polres Bulungan belum menetapkan tersangka dalam kasus ini karena masih menunggu hasil pemeriksaan ahli.
“Perusda ini kan perusahaan daerah. Apakah termasuk keuangan negara atau tidak, karena bisa saja dari modal lain. Jadi, kami masih menunggu keterangan ahli,” ujarnya.
Adapun motif dalam kasus ini yakni pembuatan laporan fiktif terkait penjualan di Perusda. “Misalnya, si A menjual barang. Tetapi, hasil dari penjualan itu tidak disetorkan,” jelasnya. (*)