Pemkab Bulungan Kaji Penarikan Retribusi Parkir di Pusat Perbelanjaan 

  • Bagikan

FAJAR, TANJUNG SELOR — Pemberlakuan retribusi parkir nantinya tak hanya di fasilitas pemerintah saja. Pemkab Bulungan mengkaji penarikan tarif parkir di swalayan dan pusat perbelanjaan. 

Pemkab bersama DPRD Bulungan, baru-baru saja mengesahkan rancangan Persa tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Senin, 9 Januari. Aturan ini kian memperkuat posisi pemerintah, utamanya dalam penarikan serta mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD). 

Kepada FAJAR, Bupati Bulungan, Syarwani mengatakan, aturan ini kian memperkuat posisi pemerintah, untuk bisa terus mengenjot PAD. “Target kita banyak sumber pendapatan baru yang meningkat sesuai instruksi pusat. Baik untuk pajak dan retribusi,” ungkapnya siang tadi.  

Salah satunya soal perparkiran. Saat ini retribusi parkir baru diterapkan di beberapa pusat aktivitas milik pemerintah. Seperti di pelabuhan dan di pasar. “Ke depannya kita akan kaji penerapan retribusi parkir di swalayan dan pusat perbelanjaan,” tukasnya. 

Menurutnya perparkiran di pusat perbelanjaan bisa menjadi potensi pendapatan baru. Termasuk bagaimana mengatur agar, parkir terlihat lebih rapi. Selain itu bisa menambah dan meningkatkan pendapatan daerah. 

Namun penerapannya akan dilakukan bertahan. Saat ini pihaknya tengah memetakan mana sektor yang akan dimaksimalkan, agar bisa mendongkrak PAD, baik dari sisi pajak dan retribusi. (*) 

  • Bagikan