FAJAR, TANJUNG SELOR —Bawaslu Bulungan menemukan keganjalan dalam berkas dukungan bakal calon Anggota DPD Dapil Kaltara. Dari beberapa dukungan yang telah dicermati, ternyata ada yang berprofesi sebagai pegawai negeri sipil (PNS).
Anggota Bawaslu Bulungan, Ali Akbar mengatakan, pihaknya telah melakukan pencermatan khusus untuk dukungan bakal calon Anggota DPD RI, sesuai yang ada di Sistem Informasi Pencalonan. Kata dia, dari hasil tersebut ternyata ada temuan 16 PNS yang memberikan dukungannya untuk beberapa kandidat tertentu.
Kata dia, tentu hal tersebut melanggar aturan, sesuai PKPU nomor 10. Dimana persyaratan untuk pendukung calon Anggota DPD RI, salah satunya tak boleh bekerja sebagai PNS. “Pokoknya PNS, TNI, Polri, hingga aparat desa, tak boleh memberi dukungan untuk anggota DPD. Jadi harus netral,” tegasnya.
Sayangnya, kata dia, tak ada keterangan dimana instansi para PNS yang memberikan dukungan tersebut. Selain abdi negara, ada pula 1 orang aparat desa yang juga memberikan dukungan untuk kandidat DPD tersebut.
“Data yang kami temukan ini, khusus untuk pendukung yang merupakan masyarakat Bulungan. Kami akan meminta KPU untuk segera menindaklanjuti hal ini,” tambahnya.
Ketua Bawaslu Bulungan, Ahmad meminta, agar KPU segera menindaklanjuti temuan tersebut. Pihaknya tentu tegas, jika memang ada pelanggaran yang dilakukan salah satu kandidat, terkait pengumpulan dukungan sebagai syarat maju jadi Anggota DPD RI. (*)