FAJAR, JAKARTA — Asisten rumah tangga (ART) keluarga Ferdy Sambo yang juga terdakwa kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat, Kuat Ma’ruf, dituntut delapan tahun penjara oleh Jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 16 Januari.
JPU dalam tuntutannya itu menuntut supaya majelis hakim yang mengadili perkara ini mengadili terdakwa karena terbukti melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa penahanan dan penangkapan,” ujar jaksa dalam persidangan.
Kuat Ma’ruf dituntut Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Selain itu, pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dikurangi masa penangkapan dan menjalani tahanan sementara dengan perintah untuk terdakwa agar tetap ditahan.
Dalam tuntutan JPU itu, hal memberatkan bagi terdakwa kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat ini karena perbuatannya menghilangkan nyawa Yosua, berbelit-belit dan tidak menyesali perbuatan.
Sedangkan yang meringankan, karena Kuat Ma’ruf sepanjang persidangan dinilai sopan dan kooperatif. Selain itu, terdakwa juga belum pernah dihukum dan hanya mengikuti kehendak jahat pelaku lain.
Dalam sidang tuntutan itu, ART keluarga Ferdy Sambo itu dinilai sudah mengetahui rencana penembakan terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Hal itu terbukti dengan inisiatif dan kehendaknya sendiri Kuat Ma’ruf membawa pisau di dalam tas selempangnya. (*)