FAJAR, TANJUNG SELOR — Berdasarkan peraturan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Pasal 39 Ayat 1 Tahun 2014 Tentang Desa yaitu kepala desa memegang jabatan selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.
Kepala Desa Karang Agung, Kecamatan Tanjung Palas Utara Jasmin sangat setuju hal tersebut, karena berlangsung hanya dua periode.
Bahkan kejadian belakang kemarin puluhan ribu kepala desa hingga unjuk rasa di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta menuntut masa jabatan ingin menjadi 9 tahun Ia tidak setuju.
“Saya dipertanyakan terkait masalah ini, saya secara pribadi sebagai kepala desa saya tidak setuju. Setuju saya itu malah bila perlu jangan 6 tahun 5 tahun saja, bukan harus 9 tahun,” ujarnya Kamis, 26 Januari.
Alasan lain kata Jasmin ingin masa jabatan kepala desa tetap hanya 6 tahun supaya pemerintah juga bisa fokus masalah honor.
“Atau gaji kita. Karena gaji sekarang yang kita dapatkan sekarang ini tidak sesuai dengan gaji yang kita terima standarnya masih Rp 3.750.000 ada tunjungan Rp 500 ribu jadi Rp 4.250.000 yang selama ini kita terima,” ungkapnya.
Tak hanya itu, diungkapkannya supaya pemerintah daerah bisa memperbaiki sistem honor dan tunjangan kepada seluruh kepala desa di Kabupaten Bulungan.
“Terus kepala desa itu kiranya ada dianggarkan kendaraan operasional itu perlu diperhatikan pemerintah daerah supaya kita tidak nuntut kita ingin ini dan itu. Yang penting kita kerja ini untuk membangun desa kita juga bisa membangun negara,” jelasnya.
Lebih lanjut, katanya dengan pendapatan honor sekian nominalnya dan kebutuhan pokok saat ini di Kabupaten Bulungan mulai serba mahal.
“Apalagi melayani masyarakat dari lahir hingga meninggal dunia, yang sakit, belum hajat masyarakat, undangan ke sana ke sini di bilang pejabat kepala desa kaya itu tidak ada, bisa di cek kehidupan sehari-hari saya kepala desa dua periode bulan enak, tapi bentuk tanggungjawab saya,” ujarnya.
Karena awal niatnya menjadi kepala desa ingin membangun desa dan selalu mendapat dukungan dari warga Tanjung Palas Utara.
“Dan saya satu-satunya kepala desa yang bisa menjabat hingga dua periode,” tegasnya.
Lebih lanjut, Ia menilai saat ini kepala desa memiliki beban tugas juga makin berat apalagi kebijakan pemerintah daerah yang terkadang tidak sesuai dengan keinginan masyarakat.
“Sementara masyarakat menuntut kita dan semua kepala desa punya visi misi sementara visi misi itu tidak dibarengin dengan dukungan dan anggaran dari pemerintah daerah terkadang pembangunan di desa-desa banyak yang tertunda, apalagi dana desa diatur oleh pusat,” pungkasnya.(*)