Dua Anggota DPRD Sulsel Dipanggil KPK sebagai Saksi Kasus Suap 

  • Bagikan

FAJAR, MAKASSAR — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanggil dua anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

Mereka diantaranya, legislator dari PKS Meity Rahmatia Bai Madroji dan legislator dari PDIP, Rudi Pieter Goni.

Hal ini terkait dengan kasus suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021, untuk tersangka mantan Sekretaris Dinas PUTR Edy Rahmat.

Menanggapi hal itu, Anggota DPRD Sulsel dari Fraksi PKS, Meity Rahmatia Bai Madroji mengaku telah menjalani pemeriksaan.

“Sebagai warga negara yang baik saya diundang untuk memenuhi kebutuhan pemeriksaan dan semua sudah saya jawab,” ucapnya kepada Fajar.co.id, Sabtu, (28/1/2023). Selain itu dia juga mengakui bahwa dirinya dicecar banyak pertanyaan di Polda Sulsel.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Ali Fikri menyampaikan pemeriksaan itu dilakukan pada 27 Januari kemarin.

Selain dua legislator Sulsel itu, masih ada tujuh orang diantaranya yang dipanggil yakni Winarmi (PNS), Florianus Tonce (Swasta), Nuwardi bin Pakki (swasta), A.M. Parakasi Abidin (swasta), Andi Andrie Pawiloi (PNS), Reza Mahar (PNS) dan Zaki Fahmi (PNS). (selfi/fajar)

  • Bagikan