FAJAR, TARAKAN– Per 31 Desember 2022, Perumda Aneka Usaha Tarakan berhasil mendapatkan Rp 2.129.670.108,94 dari retribusi parkir di bahu maupun badan jalan oleh kendaraan roda dua dan empat.
Memang angka tersebut cukup fantastis, namun ternyata sepanjang 2022 ada banyak petugas parkir yang dipecat.
Direktur Perumda Aneka Usaha Tarakan Mappa Panglima Banding mengatakan bahwa pihaknya membuka penerimaan laporan apabila masyarakat banyak yang menemukan kasus mal praktik dalam pengelolaan parkir.
“Tapi tidak semua itu bisa ditangani oleh kami, karena kami ini hanya pengelola,” ungkap Mappa, Sabtu (28/1).
Lebih lanjut dikatakan Mappa, terkait tindakan pelanggaran hukum dan sebagainya menjadi ranah aparat penegak hukum. Sehingga temuan dan tindakan kecurangan seperti pungli, premanisme telah beberapa kali diteruskan Perumda Aneka Usaha ke para penegak hukum seperti pihak Kepolisian, Satpol PP maupun Dinas Perhubungan Tarakan.
“Kami hanya koordinasi tidak sampai ke tindakan penangkapan. Tidak bisa seperti itu. Kami hanya bisa menindaklanjuti dalam bentuk laporan,” jelasnya.
Namun, jika pihaknya mendapatkan oknum petugas parkir yang nakal, maka pihaknya akan bersikap tegas dengan melakukan pemberhentian kontrak secara langsung. Sehingga oknum petugas parkir tersebut tak lagi bertugas sebagai petugas parkir dari Perumda Aneka Usaha.
Tercatat, sepanjang 2022 lalu dikatakan Mappa sudah banyak petugas yang dipecat, jumlahnya bahkan mencapai puluhan orang dan dilakukan secara silih berganti. Namun masyarakat dapat melihat langung informasi update jumlah petugas setiap hari yang dinyatakan aktif hingga jumlah titik parkir yang belum memiliki petugas parkir. (*)