FAJAR, TANJUNG SELOR— Pemkab Bulungan, akan menertibkan pedagang di sepanjang tepian (Jalan Katamso-Jalan Soedirman). Baik yang memanfaatkan badan jalan ataupun di sekitar area siring.
Kepala Satpol PP Bulungan, Wilson Ului mengatakan, aturan perda tentang larangan berjualan di sepanjang badan jalan sudah sangat jelas. Negitupun di area taman, semua harus bebas dari pedagang.
Kata dia, aktivitas berjualan hanya dibolehkan pada saat CFD Tebu Kayan Saja. “Itupun sesuai batas waktunya hingga pukul 10.00 pagi. Sisanya dilarang, termasuk yang berjualan setiap hari di sana.
“Kami mulai menegakkan aturan Perda sesuai arahan pak bupati dan wakil bupati. Kami memahami pedagang juga memberi kontribusi untuk ekonomi, tetapi semua tetap mesti sesuai aturannya,” ungkapnya usai rapat pengaturan PKL di kantor bupati Bulungan, siang tadi.
Sosialisasi bagi pedagang, kata dia, dimulai Minggu 5 Februari mendatang, usai kegiatan Tebu Kayan. Setelah sosialisasi rampung, maka akan dilanjutkan dengan penindakan bagi yang memang melanggar aturan.
“Kami sosialisasi sebagai tahap awal. Mulai dari teguran hingga penindakan. Kami berharap para pedagang memahami kebijakan ini. Karena memang sudah ada aturannya,” tambahnya. (*)