FAJAR, TANJUNG SELOR – Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop dan UKM) Kalimantan Utara (Kaltara) kembali melakukan pemusnahan barang ilegal di Tanjung Selor, Kamis, 16 Februari.
Berdasarkan data yang diterima dari Disperindagkop dan UKM Kaltara, barang ilegal dalam bentuk pakaian bekas atau rombengan yang dimusnahkan dengan cara dibakar tersebut tercatat sebanyak 25 karung.
Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan Disperindagkop dan UKM Kaltara, Hasmirah mengatakan, pakaian bekas ini merupakan hasil pengungkapan yang dilakukan oleh Komando Resor Militer (Korem) 092/Maharajalila di Tanjung Selor pada 2 Desember 2022 lalu.
“Pakaian bekas ini diduga diselundupkan dari negara tetangga, Malaysia yang diperkirakan ingin dikirim ke Malinau menggunakan salah satu jasa pengiriman online,” ujar Hasmirah saat ditemui usai pemusnahan tersebut.
Adapun pakaian bekas yang masuk secara ilegal di provinsi ke-34 ini dimusnahkan oleh pihaknya karena usai penangkapan itu barangnya langsung diserahkan oleh Korem 092/Maharajalila ke Disperindagkop dan UKM Kaltara.
“Barang itu kurang lebih ada tiga bulan kita amankan di gudang sebelum dimusnahkan hari ini (kemarin),” sebutnya.
Disinggung soal pemilik barang ilegal tersebut, Hasmirah mengatakan bahwa pemiliknya sudah tidak dapat dihubungi. Tapi, berdasarkan resi yang ditemukan di jasa pengiriman online tersebut, pemiliknya berasal dari Malinau.
Adapun penyelundupan pakaian bekas ini melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022 tentang perubahan dari Permendag Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.