FAJAR, TANJUNG SELOR – Seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Bulungan berinisial AS terancam diberhentikan sementara. Penghentian itu dilakukan karena yang bersangkutan terjerat kasus dugaan penganiayaan.
Bupati Bulungan, Syarwani menyatakan akan menghormati proses hukum. Setelah itu, maka proses administrasi kepegawaian akan diproses lebih lanjut oleh OPD terkait. “Iya, sama dengan kasus lainnya. Kalau ada oknum ASN yang terjerat tindak pidana korupsi dan narkoba kita menghormati dan menunggu keputusan secara hukum,” kata Syarwani, Selasa (21/2).
Pelaku, sambung Syarwani, merupakan ASN di salah satu OPD di lingkungan Pemkab Bulungan. Dalam hal ini, pemerintah memastikan tidak akan menutupi masalah ini. “Kita apa adanya. Jadi, kita tidak mungkin menutupi,” ungkapnya.
Ia memastikan kejadian tindak pidana penganiayaan ini tidak ada kaitannya dengan institusi pemerintah. Tetapi, lebih kepada personal yang bersangkutan. “Mudah-mudahan dengan adanya kejadian ini bisa menjadi pembelajaran bagi para ASN di lingkungan Pemkab Bulungan,” bebernya.
Diharapkan, ASN tetap menjaga emosional setiap pelaksanaan olahraga. Sehingga, kejadian ini tidak lagi terulang. “Saya berharap kejadian ini bisa menjadi pembelajaran bagi yang bersangkutan,” harapnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bulungan, Nurdiana saat dikonfirmsi mengaku sudah mengetahui informasi terkait adanya oknum ASN yang melakukan tidak pidana dugaan penganiayaan. Namun, surat secara resmi belum ada. “Sekarang ini yang bersangkutan sudah ditahan di rutan (rumah tahanan) Polresta Bulungan,” bebernya.
Dalam hal ini, BKPSDM Bulungan akan berkoordinasi dengan kepolisian untuk meminta surat terkait penangkapan yang bersangkutan. Sesuai aturan, oknum ASN itu akan diberhentikan sementara.(*)