Oleh : Laila dan Kunanti Eka (Dishut Kaltara)
FAJAR, BALIKPAPAN— Sebagai manifestasi dukungan dalam menjaga produktivitas sektor kehutanan, Presiden RI, Joko Widodo menyerahkan Surat Keputusan (SK) Perhutanan Sosial dan SK Tanah Obyek Reformasi Agraria (TORA) secara daring yang diikuti 17 Provinsi di Indonesia dan secara faktual menyerahkan 272 SK Perhutanan Sosial dan 30 SK TORA di Provinsi Kalimantan Timur untuk region Kalimantan.
Penyerahan tersebut digelar secara simbolis kepada 7 perwakilan penerima SK Perhutanan Sosial dan 3 perwakilan penerima SK TORA, salah satunya ialah Kelompok Perhutanan Sosial asal Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara).
Provinsi Kaltara, melalui Gubernur Zainal Arifin Paliwang, Dinas Kehutanan (Dishut) dan perwakilan dari tiga (3) anggota Kelompok Tani Hutan (KTH) menerima SK Perhutanan Sosial secara langsung, yakni KTH Senguyun, KTH Simpeng Ulun Bulungon dan KTH Kaltara Bersatu.
KTH Senguyun termasuk dalam skema Kemitraan Kehutanan dengan PBPH HTI Kayan Makmur Sejahtera, sedangkan KTH Simpeng Ulun Bulungon dan KTH Kaltara Bersatu termasuk dalam skema Hutan Kemasyarakatan.
“Setelah diserahterimakan, SK Biru (TORA) dan SK Hijau (Perhutanan Sosial), semuanya agar dimanfaatkan untuk kesejahteraan kita semuanya. Lahan yang diberikan semuanya harus produktif, jangan ditelantarkan” pesan Presiden.
Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya menjelaskan sampai dengan Desember 2022 sudah diterbitkan SK Perhutanan Sosial seluas 5.318.376,20 Ha dengan jumlah SK sebanyak 8.041 unit kepada 51.459 Kepala Keluarga. Khusus Hutan Adat yang bagian dari Perhutanan Sosial ditetapkan seluas 153.322 Ha dengan jumlah SK sebanyak 108 unit kepada 51.459 Kepala Keluarga. Kemudian, untuk pelepasan kawasan hutan melalui perubahan batas untuk sumber TORA sebanyak 133 SK seluas 193.982,1 Ha.
Selaras dengan pesan Presiden, Gubernur Kaltara selalu menegaskan kepada Dinas Kehutanan dan Kelompok Perhutanan Sosial agar lahan yang sudah diserahkan jangan sampai tidak dikelola dan akan dicabut kembali apabila lahan menjadi tidak produktif. Selain itu, juga perlu mengupayakan peluang investasi yang masuk lokasi perhutanan sosial dalam bentuk Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK).
Penyerahan SK Perhutanan Sosial merupakan langkah awal bagi anggota KTH untuk melaksanakan pengelolaan hutan, yang kemudian diikuti pendampingan oleh penyuluh kehutanan terkait pengelolaan hutan yang meliputi tata kelola kelembagaan, tata kelola kawasan dan tata kelola usaha.
Akses legal melalui Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial kepada masyarakat sekitar hutan diharapakan dapat meningkatkan kesejahteraan ekonomi dengan tetap menjaga kelestarian hutan. Hak kelola hutan dapat berupa usaha agroforestri atau wana tani, jasa lingkungan, wisata, pemungutan dan pengelolaan HHBK, silvopastura, dan silvofishery.
Kepala Dishut Kaltara, Ir. Syarifuddin, MMA menyampaikan bahwa Perhutanan Sosial menjadi cara untuk pemerataan akses kepada masyarakat, sehingga mendorong keterlibatan masyarakat dalam pengelolaan hutan harus terus digalakkan dengan melakukan pendampingan yang intens dan berkualitas dalam pemberdayaan masyarakat.
Syarifuddin juga selalu mengingatkan jajaran Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) untuk terus berkarya dengan sepenuh hati, optimis dan komitmen hidupkan asa, ikhlas dalam pengabdian, cerdas dalam inovasi, dan kolaborasi bersama masyarakat dalam memanfaatkan potensi jasa lingkungan dan HHBK demi mendukung terwujudnya Masyarakat Sejahtera dan Hutan Lestari melalui program Perhutanan Sosial. (*)