FAJAR, TANJUNG SELOR – Pusat dan pemerintah daerah, pada Pasal 4 dijelaskan, jenis pajak yang dipungut oleh Pemerintah Provinsi terdiri atas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Alat Berat (PAB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Air Permukaan (PAP) dan Pajak Rokok.
Dana Bagi Hasil (DBH) yang dialokasikan kepada pemerintah kabupaten/kota ini, merupakan dana yang bersumber dari pendapatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) berdasarkan angka persentase yang diperuntukkan mendanai kebutuhan daerah dalam rangka desentralisasi.
Dalam hal ini, pengalokasian DBH kepada pemerintah daerah telah diatur pada Pasal 5 Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 37 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyaluran Bagi Hasil Pajak Daerah Kabupaten/Kota. Dimana, penyaluran DBH kepada pemerintah daerah dilaksanakan berdasarkan realisasi penerimaan pajak yang dipungut oleh Pemerintah Provinsi pada tahun anggaran berjalan.
Pemerintah daerah kabupaten dan kota diharapkan dapat memanfaatkan DBH pajak daerah dengan sebaik-baiknya. Gali dengan sungguh-sungguh apa yang menjadi harapan dan kebutuhan masyarakat, sehingga DBH pajak daerah dapat benar-benar berdampak nyata untuk kesejahteraan masyarakat di daerah masing-masing.
Demikian disampaikan Asisten 3 bidang Administrasi Umum Setdaprov Kaltara, Pollymart Sijabat saat menyampaikan sambutan tertulis Gubernur Kaltara Drs H Zainal A. Paliwang, S.H., M.Hum pada acara Sosialisasi Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 37 Tahun 2022 di Ruang Serbaguna Gedung Gadis Pemprov Kaltara, Kamis (2/3/2023)
Diinisiasi oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltara, diwaktu yang sama turut dilaksanakan penyerahan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) tentang Definitif Bagi Hasil Tahun Anggaran (TA) 2022 serta Alokasi Sementara bagi Hasil Pajak Daerah kepada Pemerintah Daerah kabupaten/kora TA 2023.
Dalam kesempatan tersebut, Asisten bidang Administrasi Umum Setprov Kaltara, Pollymart Sijabat sedikit menjelaskan perubahan atas Pergub tentang Tata Cara Penyaluran Bagi Hasil Pajak Daerah.
Dijelaskan, dalam rangka menyelenggarakan pemerintah yang baik dan meningkatkan layanan publik efektif dan efisien, maka diperlukan adanya kebijakan dan strategi pengembangan e-government dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Terkait hal tersebut, dilakukan perubahan atas Pergub Kaltara No. 2/2019 menjadi Pergub Kaltara No. 37/2022. Di mana Pasal 4 ayat 1 dan Pasal 5 ayat 1 menyatakan, seluruh penerimaan daerah dan pengeluaran daerah dianggarkan secara bruto.
Selain itu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 1 jumlah pendapatan daerah yang dianggarkan tidak boleh dikurangi dengan belanja yang digunakan dalam rangka menghasilkan pendapatan tersebut dan/atau dikurangi dengan bagian pemerintah pusat/daerah lainnya dalam rangka bagi hasil.
“Dengan adanya perubahan tersebut, diharapkan dapat mempercepat terwujudnya program pembangunan dan kesejahteraan rakyat melalui bagi hasil pajak daerah kepada pemerintah daerah kabupaten/kota,” katanya.
“Saya juga mengajak agar seluruh peserta mengikuti dan menyimak dengan baik serta memahami dan mengerti terkait teknis penyaluran bagi hasil pajak daerah kepada pemerintah daerah kabupaten/kota di Provinsi Kaltara secara transparan dan akuntabel,” tambahnya.
Sebagai informasi, untuk target bagi hasil pajak daerah yang diserahkan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota TAn2022 sebesar Rp 338.336.612.592, dan untuk target alokasi sementara bagi hasil pajak daerah kepada pemerintah daerah kabupaten/kota TA 2023 sebesar Rp304.719.304.774.
Diinformasikan juga bahwa pajak daerah merupakan sumber pendapatan asli daerah yang utama dengan rasio 68,24 persen. Dan, jika bandingkan dengan keselurahan anggaran pendapatan, angka pajak daerah masih cukup kecil dan hanya pada kisaran 19,55 persen dari keseluruhan anggaran pendapatan Provinsi Kaltara Tahun 2023.
Untuk itu, kemandirian fiskal daerah perlu ditingkatkan, baik itu pengelolaan maupun pelayanannya. Ini agar kesadaran kewajiban pajak daerah semakin meningkat, dengan begitu target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak daerah dapat terus meningkat tiap tahunnya. (*)