FAJAR, TANJUNG SELOR – Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Kota Baru Mandiri (KBM) Tanjung Selor akan berakhir pada 31 Oktober tahun ini.
Sebagai bentuk tindak lanjut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) telah mengusulkan perpanjangan Inpres KBM tersebut. Saat ini usulan perpanjangan itu sudah digodok di tingkat kementerian.
Itu dikatakan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPR-Perkim), Datu Iman Suramenggala kepada Radar Kaltara saat ditemui di Tanjung Selor akhir pekan kemarin. “Kita sudah usulkan perpanjangan Inpres ini dan sudah digodok di tingkat kementerian,” ujar Datu Iman.
Seharusnya, lanjut Datu Iman, Inpres ini masuk di Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian. Tapi, saat ini pembahasannya dilakukan di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Tentu harapannya Inpres ini dapat diperpanjang. Namun, jika hal terburuknya Inpres itu tidak diperpanjang lagi, maka pembangunan KBM tersebut tetap dapat dikerjakan. Karena Inpres dan pembangunan di lapangan ini merupakan dua hal yang berbeda.
“Kalau kita kerjakan terus di situ tanpa Inpres, tidak ada masalah. Karena Inpres ini merupakan alat untuk kita nanti menggedor ke Kementerian. Kan ada 12 kementerian/lembaga yang ditugaskan di Inpres itu,” sebutnya.
Jika dengan Inpres ini, tentu pihaknya akan lebih mudah untuk masuk ke kementerian/lembaga. Karena, atas dasar Inpres ini, 12 kementerian/lembaga telah ditetapkan secara bersama-sama dengan Gubernur Kaltara dan Bupati Bulungan untuk melakukan percepatan pembangunan KBM ini.