FAJAR, JAKARTA – Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Dirjen Polpum) Kemendagri Bahtiar ikut merespons putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (2/3), yang meminta KPU menunda tahapan Pemilu 2024.
Saat ditanya apakah putusan PN Jakpus tersebut berdampak pada tahapan Pemilu 2024, Bahtiar dengan tegas menjawab tidak.
“Putusan Pengadilan Negeri tidak berdampak apa pun terhadap eksistensi UUD 1945 bahwa pemilu dilaksanakan 5 tahun sekali dan begitu pula eksistensi hukum UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu sebagai dasar hukum pelaksanaan pemilu serentak tahun 2024,” jelas Bahtiar kepada FAJAR , Selasa, 7 Maret.
Dengan lugas, Bahtiar menyatakan putusan PN Jakpus tersebut merupakan putusan yang melampaui batasan kewenangan, cacat hukum, dan tidak bernilai hukum.
“Sehingga saya berpendapat bahwa KPU banding ataupun tak banding, tahapan pemilu tetap dilanjutkan, dan penyelenggara pemilu boleh abaikan substansi putusan PN terkait pemilu,” ujar birokrat bergelar doktor itu.
Dipastikan juga bahwa Kememdagri senantiasa konsisten bersama Komisi II DPR mendukung sukses penyelenggaraan pemilu 2024.
“Pemilu adalah amanah konstitusi, sebagai sarana suksesi kepemimpinan nasional secara ajek 5 tahun sekali,” ujar Bahtiar.
Kepentjngan negara yang lebih luas, lanjut Bahtiar, harus diutamakan oleh siapa pun penyelenggara negara baik eksekutif, legislatif dan yudikatif.
Bahtiar menyatakan, pemilu tidak boleh terganggu oleh hal apa pun termasuk.potensi gangguan-gangguan produk-produk hukum atau aturan-aturan yang bisa menghambat suksesnya penyelenggaraan pemilu yang diatur dalam konstitusi dan UU.
Diketahui, Majelis Hakim T.Oyong Cs menerima gugatan DPP Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) untuk seluruhnya, menyatakan penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh tergugat, dan menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum
Salah satu putusan Hakim Oyong Cs ialah memerintahkan KPU menghentikan sementara seluruh tahapan pemilu mulai dari keputusan tersebut dibacakan.
Bunyi putusan majelis hakim yang memicu kontroversi, yakni: “Menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.” (*)