FAJAR, TANJUNG SELOR – Barang bukti kasus pertambangan tanpa izin (illegal mining) di Kecamatan Sekatak, Bulungan yang menjerat oknum polisi Briptu Hasbudi dikembalikan kepada pemiliknya. Pengembalian itu berdasarkan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor: 177 PK/Pidsus/2023 tanggal 23 Februari 2023.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Bulungan, Muhammad Rifaizal saat dikonfirmasi membenarkan bahwa barang bukti dua unit truk dan tiga ekskavator telah dikembalikan kepada pemiliknya. “Iya, truk dan ekskavator dikembalikan kepada pemiliknya,” kata Rifaizal, Selasa (28/3).
Putusan PK, sambung Rifaizal, membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Selor Kelas IB. Dalam putusannya truk dan ekskavator dirampas untuk negara. “Putusan peninjauan kembali terbit tanggal 23 Februari. Tetapi, kami baru menerima salinan surat putusan itu hari ini (kemarin, Red),” ungkapnya.
Atas dasar itu, Selasa (28/3), pemilik mengambil truk dan ekskavator yang menjadi barang bukti dalam kasus illegal mining yang menjerat Hasbudi. “Hari ini (kemarin, Red) pemilik truk dan ekskavator sudah mengambil kendaraannya,” bebernya.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Bulungan, Muhammad Rifaizal mengatakan, sebelumnya Kejari Bulungan sudah meminta fatwa ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Selor Kelas 1B terkait pelaksanaan lelang. Disarankan, agar proses itu dilakukan setelah adanya putusan PK.
“Sekarang ini kita belum tahu putusan PK yang diajukan Hasbudi dan PK yang diajukan ini tidak ada kaitannya dengan material perkara,” kata Rifaizal kepada Radar Kaltara kala ditemui di ruang kerjanya, Senin (27/3).