FAJAR, TANJUNG SELOR – Pertumbuhan ekonomi Kabupaten Bulungan untuk 2022 meningkat hingga sebesar 5,30 persen dari tahun sebelumnya pada angka 4,54 persen di tahun 2021. Bupati Bulungan, Syarwani, S.Pd, M.Si menyampaikan hal tersebut dalam rapat paripurna Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Kepala Daerah tahun anggaran 2022 di Ruang Sidang Datu Adil DPRD Bulungan pada Rabu (29/3/2023).
“Perekonomian Kabupaten Bulungan pada 2022 masih didominasi oleh lapangan usaha yang berbasis pada Sumber Daya Alam (SDA) terutama dari kategori pertambangan dan pertanian,” ungkap Bupati. Meningkatnya perekonomian disebutkan karena terkendalinya pandemi Covid-19 serta penghentian PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) yang memudahkan akselerasi proses pemulihan ekonomi.
“Kemudian persentase penduduk miskin Kabupaten Bulungan tahun 2022 menurun pada angka 9,32 persen dari angka 10 persen pada 2021. Indeks Pembangunan Manusia (IPM) meningkat yaitu 72,08 pada 2022 dari angka 71,80 di tahun 2021,” sebutnya. Dilanjutkan, jumlah seluruh nilai tambah yang tercipta akibat kegiatan ekonomi (PDRB) di Bulungan pada 2022 sebesar Rp24,22 triliun.
Total PDRB tersebut sekitar 32,77 persen berasal dari nilai tambah pertambangan dan penggalian, 14,70 persen nilai tambah dari sektor pertanian, kehutanan dan perikanan, dari industri pengolahan 12,40 persen, konstruksi 11,04 persen, perdagangan 7,93 persen, administrasi pemerintahan, pertanahan dan jaminan sosial wajib 6,01 persen sedangkan sektor lainnya memberikan kontribusi sebesar 15,08 persen.
“Kemudian penyertaan modal Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan pada Bank Kaltimtara, BPR Bulungan dan PDAM Danum Benuanta total nilai investasi Desember 2021 sebesar Rp42,73 miliar dengan deviden tahun buku 2021 sebesar Rp757,42 juta ,” ungkapnya. Dilanjutkan, Pemkab juga telah melakukan langkah-langkah percepatan pengadaan barang dan jasa pemerintah serta menginstruksikan kepada seluruh OPDagar melaksanakan proses pengadaan barang jasa menggunakan Sistem Pengadaan Secara Elektonik (SPSE) beserta sistem pendukung (SIRUP, e-tendering/e-seleksi, e-purchasing, non e-tendering dan non e- purcashing serta e-kontrak).
READ Cegah Korupsi, Bupati Syarwani Imbau BPS Terapkan WBK dan WBBM
Selain LKPJ, Bupati menyampaikan 3 rancangan peraturan daerah (raperda) ke DPRD yaitu Raperda tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Berdikari menjadi PT Berdikari Bulungan (Perseroda), Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan serta Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Pertamanan dan Dekorasi Kota.
Disebutkan, latar penyusunan raperda tentang pengelolaan pertamanan dan dekorasi kota untuk menyesuaikan dengan perkembangan kondisi taman kota saat ini serta untuk mengoptimalkan pendapatan daerah dari retribusi daerah.
Lalu raperda tentang penyelenggaraan kearsipan yang dalam batang tubuhnya terdiri 12 bab dan 63 pasal bertujuan membentuk kesamaan pola serta acuan dalam kebijakan, pembinaan dan pengelolaan arsip.
“Sedangkan perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Daerah Berdikari karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan.” tandasnya. (*)