FAJAR, TANJUNG SELOR– Dalam aturan pemilihan umum (Pemilu) tidak diperkenankan seorang warga memilih anggota legislatif dan kepala pemerintahan di 2 negara.
Namun uniknya, hasil temuan di perbatasan Indonesia dan Malaysia, ada potensi warga yang memiliki 2 hak pilih.
Hal ini terjadi jika ada pemilihan di Malaysia maka orang ini ikut memilih, begitu juga saat adanya pemilihan di Indonesia maka ikut juga memilih.
Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Tata Negara pada Fakultas Hukum Universitas Borneo Tarakan (UBT), Profesor Yahya Ahmad Zein mengatakan jika ada seorang warga yang memiliki 2 hak pilih, hal itu seharusnya di antisipasi jangan sampai terjadi.
“Kalau di dalam sistem pemilu kita, tidak boleh ada pemilihan 2 kali. Cuma yang dikhawatirkan karena jarak luar negeri (Tawau dengan Sebatik Indonesia) begitu dekat, dan orang bisa misalnya dia ikut pemilihan luar negeri dalam waktu setengah jam bisa ke seberang. Inilah yang menjadi kekhawatiran,” ucap Yahya Ahmad Zein, Kamis, 30 Maret.
Dengan fenomena itu, adanya kesempatan memilih 2 negara, dirinya meminta Bawaslu betul-betul melihat dan mencegahnya. Jika orang tersebut sudah terdata memilih di luar negeri maka jangan diberikan ruang lagi di Indonesia.
“Karena kita tahu, bahwa di kita itu kadang-kadang maaf saja punya identitas di sana (ID Card) tapi memiliki KTP juga di Sebatik atau perbatasan. Hal seperti ini harus diantisipasi,” tuturnya.
“Ini memang hanya ada di wilayah perbatasan, karena bisa memanfaatkan memilih di luar negeri dulu baru di Indonesia atau sebaliknya,” sambungnya.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, harus ada regulasi pengawasan dimana pengawasan harus dilakukan dengan ekstra ketat. Bawaslu juga harus memiliki data yang pasti.
“Maka data orang yang di Tawau dengan Sebatik harus terfilter dengan baik,” pungkasnya. (*)