FAJAR, TANJUNG SELOR – Tenaga honorer dipastikan tidak akan mendapatkan tunjangan hari raya (THR) pada tahun ini. Kepastian itu disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Abdullah Azwar Anas.
Bupati Bulungan, Syarwani memastikan akan mengikuti kebijakan pemerintah pusat. Apalagi, secara regulasi tidak ada aturan yang mengatur terkait pemberian THR bagi honorer. “Jadi, untuk pemberian THR honorer ini disesuaikan dengan instansi di mana tenaga kerja tersebut bekerja,” kata Syarwani Minggu, 2 Maret.
Biasanya, di setiap instansi ada saja kepala OPD yang mebuat kebijakan untuk membayarkan THR kepada honorer. “Jadi, semua tergantung kebijakan di instansi masing-masing, karena tidak ada aturan yang mengatur terkait pemberian THR kepada honorer,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bulungan, Nurdiana saat dikonfirmasi membenarkan bahwa tahun ini tenaga honorer tidak mendapatkan THR. “Iya, sama seperti tahun sebelumnya. Tahun ini, honorer tidak mendapatkan THR,” kata Nurdiana.
THR, sambung Nurdiana, hanya diberikan kepada aparatur sipil negara (ASN) yang digaji melalui anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
“Kalau dalam aturan tidak ada yang mengatur terkait pemberian THR kepada honorer. Tetapi, kebijakannya diserahkan pada unit kerja masing-masing,” ungkapnya.