FAJAR, TANJUNG SELOR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan menolak pelimpahan berkas perkara penyalahgunaan BBM di Kecamatan Sebuku, Nunukan. Itu karena barang bukti (BB) yang disita oleh Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Utara (Kaltara) tidak sesuai dengan berita acara (BAP) penyitaan polisi.
Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan (BB-BR) Kejari Nunukan, Hartanto mengatakan, sebelumnya kasus penyalahgunaan BBM solar yang diungkap Ditreskrimsus Polda Kaltara terdapat barang bukti solar sebanyak 28.068 liter dan pertalite 54.254 liter. Tetapi, yang diperkarakan hanya solar. “Barang bukti solar dan pertalite itu ada di dalam kapal landing craft tank (LCT),” kata Hartanto.
Setelah pelimpahan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) dari penyidik Ditreskrimsus Polda Kaltara ke Kejari Nunukan, jumlahnya tidak sesuai dengan berita acara penyitaan polisi pada 27 April 2022. “Sebelum tahap II, kita minta barang bukti BBM itu diukur ulang. Nah, dari hasil pengukuran itulah diketahui kalau jumlah BBM itu mengalami penyusutan yang sangat signifikan,” ungkapnya.
Untuk BBM solar dari 28.068 liter menyusut menjadi 6.000 liter. Atas dasar itu, Kejari Nunukan menolak pelimpahan tahap II dari penyidik Ditreskrimsus Polda Kaltara. “Tidak mungkin penyusutan, karena sangat drastis,” bebernya.
Berkaitan hal tersebut, Kejari Nunukan mengaku sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) dan diminta agar hal itu diusut. “Informasinya, BBM itu dijual oleh ABK (anak buah kapal). Tetapi, sekarang ini masih dalam tahap penyidikan,” ujarnya.
Kepala Polda Kaltara, Irjen Pol Daniel Adityajaya melalui Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Kaltara, Kombes Pol Budi Rachmat mengaku tidak mengetahui secara pasti penyebab hilangnya barang bukti BBM yang dimaksud. “Kita akan lakukan pendalaman untuk mencari tahu penyebab penyusutan barang bukti BBM tersebut,” bebernya.
Apabila ada keterlibatan anggota, dipastikan akan ditindak tegas. Namun, untuk saat ini Polda Kaltara belum dapat memastikan secara pasti.(Radar Tarakan/JPG/FAJAR)