Bupati Tana Tidung Laporkan Oknum Warga yang Hambat Pembangunan Puspem ke Polisi

  • Bagikan

FAJAR, TANA TIDUNG – Penutupan akses masuk proyek pembangunan pusat pemerintahan (puspem) Tana Tidung yang dilakukan sekelompok orang yang kabarnya meminta kejelasan hak hak masyarakat berbuntut panjang.

Sebab, Bupati Tana Tidung Ibrahim Ali mengaku telah melaporkan oknum yang menghambat pembangunan proyek puspem di Desa Seludau, Kecamatan Sesayap Hilir tersebut ke aparat penegak hukum dalam hal ini Polres Tana Tidung.

“Kami pertama sudah melakukan pendekatan persuasif melakukan mediasi melalui Kapolres dan tim satgas, tapi kami atas nama pemerintah dan saya, menurut saya ada premanisme di situ, saya sudah laporkan ke aparat penegak hukum, nanti kita lihat saja lah, berbicara hukum bagaimana nanti prosesnya,” kata Bupati usai memimpin rapat koordinasi penanganan dampak sosial kemasyarakatan pembangunan puspem di ruang wakil Bupati, Kamis (13/4).

Ini dilakukan agar proyek yang sudah berproses tetap jalan. Karena itu, Bupati kembali menegaskan, melihat fakta di lapangan ada gerakan premanisme yang menghalangi dan menghentikan proyek puspem.

“Dan saya tidak mau negosiasi, saya sudah masukan laporan (ke polisi) tinggal kita lihat saja nanti proses selanjutnya,” tegas Bupati.

Menurut Bupati, proses perjuangan mendapatkan pelepasan kawasan fungsi hutan cukup panjang. Apalagi selama 15 tahun Kabupaten Tana Tidung berdiri, baru di masa kepemimpinan Ibrahim Ali –Hendrik mendapatkan lahan 405 hektare dari pelepasan kawasan fungsi hutan HGU PT Adindo.

“Ini kan pencapaian yang luar biasa, saya yakin masyarakat mendukung pembangunan puspem, hanya sekelompok masyarakat saja (yang menolak),” ungkap Ibrahim Ali.

“Saya tekan kan ini lebih daripada politisasi dan premanisme yang ingin menggagalkan program pemerintah. Ini nanti kita proses hukum saja tetap, karena ada gerakan premanisme, menggagalkan, karena ini proyek pemerintah yang sudah berproses sudah berjalan, ada pemenang tender dan dihalangi, tapi ndak papa kita laporkan secara hukum,” sambung Bupati.

Ditanya soal proses ganti rugi tanam tumbuh, Bupati mengatakan, saat ini masih dalam proses inventarisasi untuk memastikan siapa penggarap lahan.

“Satu yang ingin saya sampaikan kepada pemilik lahan, saya menyampaikan terima kasih kepada mereka telah mendukung pusat pemerintahan, tapi untuk kerohiman itu kan ada proses, karena kita akan lakukan penggantian tanam tumbuh dan bangunan menggunakan uang pemerintah,” beber Ibrahim Ali.

Lanjut dijelaskan, untuk menggunakan uang pemerintah ada regulasi dan aturan yang harus ditaati.

“Jadi kami minta masyarakat harus tetap sabar, jangan terprovokasi dengan gerakan-gerakan orang yang ingin menggagalkan pembangunan pusat pemerintahan di Kabupaten Tana Tidung,” tutupnya.(jpg/FAJAR) 

  • Bagikan