FAJAR, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengingatkan kepolisian bahwa pengusutan hilangnya barang bukti berupa bahan bakar minyak (BBM) ilegal di Kalimantan Utara (Kaltara) harus dilakukan secara terbuka dan profesional.
Mahfud meminta berbagai dugaan perlu menunggu hasil pemeriksaan dan audit dari kepolisian serta Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), yang beberapa anggotanya sedang dalam kunjungan ke Polda Kaltara guna mengawal pemeriksaan.
“Jadi, harus profesional, terbuka, apa masalahnya,” kata Mahfud MD di Gedung Kemenkopolhukam, Jakarta, Kamis (27/4).
Dia juga meminta seluruh pihak menunggu hasil pemeriksaan terkait pencopotan Kombes Pol Teguh Triwantoro, yang saat itu menjabat sebagai kepala Bidang Propam Polda Kaltara, karena dinilai mangkir dari tugas mengusut kasus hilangnya barang bukti BBM ilegal tersebut.
“Kita tidak tahu apa betul dia ikut terlibat atau tidak, dan sebagainya, tetapi saya sudah mengirim ketua pelaksana Kompolnas ke sana, Pak Benny Mamoto,” kata Mahfud MD.
Mahfud mengatakan para pihak telah menyepakati Teguh sementara ini dikembalikan ke jabatannya.
“Negosiasinya, yang sudah disepakati, yang bersangkutan dikembalikan ke jabatannya. Pak Teguh dikembalikan ke jabatannya. Itu negosiasi sampai dengan jam siang ini (Kamis siang),” ujar Mahfud.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltara telah mengungkap kasus distribusi ilegal BBM berjenis biosolar dan pertalite di Nunukan April 2022.
Namun, kasus itu menjadi sorotan saat Kejaksaan Negeri Nunukan menolak berkas perkara dari kepolisian karena jumlah barang bukti tidak sesuai berita acara pemeriksaan (BAP). Barang bukti yang disimpan di Pelabuhan VIP Tanjung Selor, Kaltara, itu pun dilaporkan hilang.
Dari kejadian itu, Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya memerintahkan Bidang Propam Polda Kaltara memeriksa hilangnya barang bukti tersebut.
Pada 10 April 2023, Teguh diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai kepala Bidang Propam Polda Kaltara.
Kabidhumas Polda Kaltara Kombes Pol Budi Rachmat menjelaskan pencopotan itu sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 15 Tahun 2015 dan sejalan dengan rekomendasi hasil sidang Dewan Pertimbangan Karier (DPK).
Budi mengatakan, pencopotan itu juga untuk mendukung pemeriksaan dari Inspektorat Pengawasan Daerah Polda Kaltara terkait dugaan pelanggaran. (jpg/fajar)