Nasib WN Filipina Mau ke Makassar, Justru Dideportasi

  • Bagikan

FAJAR, NUNUKAN – Keinginan AL (61) warga negara asing (WNA) asal Filipina bertemu dengan keluarga di Makassar tak mampu direalisasikan. Alasannya, AL diduga melakukan pelanggaran keimigrasian saat memasuki wilayah Indonesia.

Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Imigrasi Nunukan, Jodhi Erlangga menyampaikan AL diamankan di Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan pada Maret lalu. Saat itu, AL baru tiba di Nunukan dari Pelabuhan Tawau, Sabah, Malaysia.

“Hasil pemeriksaan, AL melakukan pelanggaran  Pasal 75 ayat 1 Undang-undang Nomor 6/2011 Tentang Keimigrasian. Sehingga, AL diberikan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan selama enam bulan,” ucap Jodhi Erlangga, Senin (8/5).

Dijelaskan, berdasarkan keterangan AL masuk ke Indonesia melalui Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan dengan tujuan terakhir di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Tujuannya, AL ingin bertemu dengan keluarganya. “Masuk melalui Tunon Taka dari Malaysia. Tujuannya, mendatangi keluarga di Makassar,” jelasnya.

Usai melalui proses penanganan di Imigrasi Nunukan, AL akhirnya dideportasi Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Samudra, Kantor Imigrasi Bitung bersama WN Filipina lainnya. Dan pemberangkatan AL dari PLBL Liem Hie Djung  Nunukan menuju Tarakan pada Kamis, (4/5) sekira pukul 07.40 Wita, didampingi petugas Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan.

Kemudian melanjutkan perjalanan dari Bandara Internasional Juwata, Tarakan menuju Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar.  Kemudian, menuju Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Tanggerang.

“Pada Jumat sekira pukul 06.00 Wita petugas dan deteni tiba di Bandar Udara Internasional Sam Ratulangi, Manado dan melanjutkan perjalanan menuju Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bitung dan berkoordinasi dengan Konsulat Filipina di Manado terkait dengan proses pemulangan satu WN Filipina,” jelasnya.

Setelah itu, petugas dan deteni tiba di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bitung dan berkoordinasi dengan Petugas Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bitung dan menunggu kedatangan Konsulat Filipina Manado. Proses deportasi ke negara Filipina di hari yang sama ada enam deteni yang dideportasi.

Rinciannya, satu deteni dari Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan, dua deteni dari Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bitung dan tiga deteni dari Rumah Detensi Imigrasi Manado.

“Sebelum dideportasi, Konsulat Filipina di Manado bersama dengan Quarantine tiba di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bitung dan melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap deteni. Proses pendeportasian satu orang WN Filipina menggunakan kapal BRP Artemio Ricart (PS37) di Dermaga AL Bitung dan melalui Pemeriksaan Imigrasi Bitung,” pungkasnya.(*) 

  • Bagikan