FAJAR, NUNUKAN – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera menanggapi Nota Penjelasan Bupati Nunukan Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2023-2042 melalui Pemandangan Umum Fraksi dalam Rapat Paripurna Ke 5 Masa Sidang III 2022-2023, Selasa (30/5/23) di Kantor DPRD Nunukan.
“ Fraksi PKS menyembut baik dengan adanya Perda RTRW Nunukan ini, karena nantinya akan menjadi acuan perumusan pembangunan khususnya berkaitan dengan kebijakan lingkungan dalam jangka panjang,” kata Juru BicarA Frasi PKS, Andre Pratama menyampaikan Pemandangan Umum Fraksi.
Meski begitu, Fraksi PKS juga memberikan sejumlah point untuk dapat dijadikan pertimbangan dalam pembahasan atau review RTRW Kabupaten Nunukan nantinya.
Pertama, Pemerintah Daerah membuat langkah dan solusi kongkrit kepada masyarakat yang telah lama mendiami dan berusaha dalam kawasan Hutan.
“ Warga Kampung Tebol RT 08 Desa Sungai Limau Sebatik Tengah, ada beberapa Kepala Keluarga lahan perumahan dan lahan perumahannya masuk dalam kawasan Hutan, begitu juga yang terjadi didaerah dapil 4,” kata Andre.
Fraksi PKS meminta Pemerintah Daerah agar memprioritaskan hal tersebut sehingga masyarakat dapat memilihi hak atas lahan tempat mereka bermukim selama ini.
“ Hal ini harus menjadi prioritas dan dicarikan solusi agar dapat meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat terutama dalam hal kepemilikan lahan.” Lanjutnya.
Kedua, Pemerintah Kabupaten Nunukan perlu memfasilitasi penyelesaian sengketa antara warga dengan PT. Inhutani terkait lahan seluas 40 Ha yang dihuni sekira 3000 Kepala Keluarga, 90 persen diantaranya merupakan kawasan perumahan, perkantoran dan pertokoan.
“ Sejak 1970 sampai sekarang belum ada solusi kongkrit dan kepastian hukum status lahan tersebut, sementara masyarakat sudah lama bermukim dilahan itu,” ungkapnya. Ketiga, Fraksi PKS meminta kepada pemerintah daerah, bahwa dalam pemetaan wilayah harus dengan metode pemetaan partisipatif yang melibatkan masyarakat khususnya di wilayah kawasan Hutan lindung sehingga tidak terjadi tumpang tindih lahan dengan Kawasan Desa. (*)