FAJAR, TARAKAN — Perizinan radiologi sudah seharusnya dilakukan oleh rumah sakit yang menyediakan layanan diagnosis pasien dengan radiasi pengion atau gelombang elektromagnetik. Seperti yang sudah didapatkan oleh RSUD dr. H Jusuf SK, yang telah resmi mengantongi izin radiologi sejak Mei 2023 hingga 2028 mendatang.
Kepala Ruangan Radiologi RSUD dr H Jusuf SK, Muhlis menerangkan pihaknya berada di bawah pengawasan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten). Pada radiologi sendiri terdapat berbagai macam alat yang digunakan untuk mendiagnosa pasien di antaranya Sinar X (Sinar Rontgen) USG (Ultrasonografi), dan MRI (Magnetic Resonance Imaging).
“Yang harus ada izin itu Sinar X. Keseluruhan alat itu digunakan untuk melihat kelainan di dalam organ tubuh,” katanya, Kamis (1/6/2023).
Ia melanjutkan, sebelum perizinan diberikan, terdapat survei ruangan radiologi yang dilakukan oleh Bapeten. Desain ruangan pun harus sesuai dengan ketentuan yang sudah dipersyaratkan oleh Bapeten. Pun dengan Sumber Daya Manusia (SDM) juga harus ada Petugas Proteksi Radiasi (PPR) dalam pengoperasian alat medis tersebut.
“PPR ini ikut serta dalam standar apa saja yang dipersyaratkan oleh Bapeten. Kita standarkan dulu syarat ruangannya. Amana tau tidak. Itu disesuaikan lagi dengan uji paparan,” lanjut Muhlis.
Adapun syarat lainnya, seperti alat C Arm maupun Cath Lab harus memiliki tenaga khusus yang mengoperasikan alat tersebut. Namun untuk radiologi konventional atau radiologi diagnostic, cukup petugas radiographer yang menggunakan alat tersebut.
Sejak perizinan yang dilakukan, telah terdapat 7 alat pada pelayanan radiologi mengantongi izin. Diantaranya 4 Radiologi Konventional, Radiologi Mamographi, Radiologi Panoramik, dan CT Scan. (*)