Indonesia kembali memperingati Hari Lahir Pancasila yang diperingati pada 1 Juni yang jatuh pada hari ini, Kamis (1/6). Dalam prosesnya tentunya momentum sakral tersebut memiliki sejarahnya tersendiri.
Sekilas, lahirnya Pancasila merupakan dampak dari judul pidato yang disampaikan oleh Presiden RI ke-1. Soekarno dalam sidang Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada 1 Juni 1945.
Dalam pidato tersebut, rumusan awal Pancasila dikemukakan oleh Soekarno sebagai dasar negara Indonesia merdeka.
BPUPKI pada dasarnya merupakan tonggak sejarah kemerdekaan untuk Indonesia. Padahal, badan yang juga dinamai Dokuritsu Junbi Chōsa-kai ini awalnya dibentuk oleh Jepang.
Jepang berharap dukungan rakyat Indonesia menjelang kekalahan tentara Kekaisaran negara tersebut di akhir Perang Pasifik. Jepang juga menjanjikan kemerdekaan untuk Indonesia dengan dibentuknya BPUPKI.
Namun, bagi Indonesia tujuan utama dibentuknya BPUPKI ini untuk kedaulatan negara. Badan tersebut menggelar sidang pertamanya pada 29 Mei 1946 dan membahas dasar negara.
Rapat pertama diadakan di gedung Chuo Sangi In di Jalan Pejambon 6 Jakarta, yang kini dikenal dengan sebutan Gedung Pancasila.
Setelah beberapa hari tidak mendapat titik terang, pada tanggal 1 Juni 1945, Soekarno mendapat giliran untuk menyampaikan gagasannya tentang dasar negara Indonesia merdeka, yang dinamakannya Pancasila.
Pidato yang tidak dipersiapkan secara tertulis terlebih dahulu itu diterima secara aklamasi oleh anggota BPUPKI.
BPUPKI membentuk Panitia Kecil untuk merumuskan dan menyusun Undang-Undang Dasar dengan berpedoman pada pidato Soekarno tersebut.
Dibentuklah Panitia Sembilan yang terdiri dari Ir. Soekarno, Mohammad Hatta, Mr. AA Maramis, Abikoesno Tjokrosoejoso, Abdul Kahar Muzakir, Agus Salim, Achmad Soebardjo, Wahid Hasjim, dan Mohammad Yamin yang ditugaskan untuk merumuskan kembali Pancasila sebagai dasar negara berdasarkan pidato yang diucapkan Soekarno pada tanggal 1 Juni 1945, dan menjadikan dokumen tersebut sebagai teks untuk memproklamasikan kemerdekaan Indonesia.
Setelah melalui proses persidangan dan lobi-lobi, akhirnya rumusan Pancasila hasil penggalian Soekarno tersebut berhasil dirumuskan untuk dicantumkan dalam mukadimah Undang-Undang Dasar 1945, yang disahkan dan dinyatakan sah sebagai dasar negara Indonesia merdeka pada sidang PPKI I tanggal 18 Agustus 1945.
Adapun kelima sila dalam Pancasila,
- Ketuhanan Yang Maha Esa
- Kemanusiaan yang adil dan beradab
- Persatuan Indonesia
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam perwakilan
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Hingga kini, Pancasila digunakan sebagai dasar negara bagi bangsa Indonesia. Pancasila juga berfungsi sebagai ideologi negara, kepribadian bangsa, pandangan hidup bangsa, cita-cita dan tujuan negara.