FAJAR, TANUNG SELOR – Usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah di Kalimantan Utara (Kaltara) hingga saat ini kembali digodok oleh lembaga legislatif dan eksekutif Kaltara.
Terakhir, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltara dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltara melakukan rapat bersama untuk membahas lebih detail terkait usulan produk hukum di Tanjung Selor pada Selasa (6/6).
“Raperda ini sebenarnya sudah lama sekali diusulkan masuk dalam Propempreda (program pembentukan peraturan daerah), yaitu pada tahun 2021,” ujar Supaat Hadianto, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltara kepada Radar Kaltara usai pertemuan tersebut.
Kemudian, baru diluncurkan masuk ke dalam Propemperda pada tahun 2022 dan kemudian di tahun 2023 ini disepakati bersama untuk dibahas lebih lanjut.
Kenapa di tahun 2021 dan 2022 itu belum bisa terlaksana, lanjut Supaat, itu karena ada produk hukum terkait hal itu yang belum keluar. Jadi ini baru mulai ditindaklanjuti setelah diterbitkan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah.
“Sehingga acuan hukum dari Raperda ini sudah klir, tidak ada masalah,” tutur Politisi Partai Nasdem ini.
Adapun soal mengapa ini harus disepakati bersama, karena di dalam proses penyusunan dan pembahasan, ada mekanisme yang diatur oleh tata tertib DPRD, salah satunya sudah diagendakan di dalam Badan Musyawarah (Banmus).
“Kita harap pemerintah dapat mempercepat untuk menyampaikan nota penyampaian rancangan Raperda ini. Sesuai jadwal yang ada, 26 Juni ini harus sudah disampaikan. Tentu kita harap bisa lebih cepat,” bebernya.
Mengingat ini urgen, maka diharapkan pada Oktober 2023 nanti rancangan payung hukum daerah ini sudah masuk ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk dilakukan evaluasi dan Januari 2024 sudah keluar nomor registrasi. (*)