FAJAR, TANJUNG SELOR — Gubernur Kaltara, Zainal A Paliwang, memastikan tak ada kasus jual beli jabatan dalam penunjukan pejabat di Pemprov Kaltara.
Meski begitu, dia tetap akan menelaah hasil temuan dari tim terpadu, atas adanya dugaan kesalahan prosedul penentuan pejabat eselon III dan IV.
“Jual beli jabatan itu kan tidak terbukti, nanti untuk rekomendasi kita bicarakan lagi. Nanti ada sidang tertentu untuk menentukan apakah dia dihukum atau tidak,” tegas Zainal A Paliwang, saat ditemui di Gabungan Dinas siang tadi.
Diapun mengaku belum memutuskan sanksi atas hasil temuan tim terpadu. “Itu semua dari gubernur yang memutuskan,” tegasnya.
Sebelumnya Meski kasus jual beli jabatan tak terbukti, namun ada temuan lain yang dikemukakan oleh Tim Terpadu. Imbas dari temuan tersebut, ada tiga pejabat Pemprov Kaltara direkomendasikan mendapat sanksi mulai dari yang tingkatannya ringan hingga berat.
Tim Terpadu Pemeriksaan Khusus Dugaan Kasus Jual Beli Jabatan Eselon III dan IV, Bastian Lubis menegaskan ada temuan prosedur yang berimbas pada pelanggaran disiplin pegawai yang dilakukan oleh Baperjakat, hingga BKD dalam proses pengangkatan jabatan eselon III dan IV, pada 2022 lalu.
Kata dia, Kabid Perencanaan dan Pengembangan Pegawai, Yusuf melampauai kewenangan dalam proses pengangkatan jabatan tersebut. Kemudian ada tahapan yang tak dilalui termasuk di Baperjakat, yang mengakibatnya Sekprov ikut terseret. Untuk itu pihaknya telah merekomendasikan tiga pejabat terkait agar diberi sanksi, atas temuan tersebut.
“Pertama merekomendasikan agar Suriansyah selaku Sekprov Kaltara dijatuhi sanksi disiplin ringan berupa teguran lisan. Kemudian Burhanuddin selaku Kepala BKD Kaltara mendapat teguran tertulis. Kemudian Yusuf sebagai Kabid Perencanaan dan Pengembangan Pegawai disanksi berat yakni penurunan pangkat satu tingkat,” ungkapnya saat konferensi pers siang tadi.
Kata dia, pemberikan sanksi tersebut masih berporses. Diapun menegaskan jika hasil pelantikan eselon III dan IV tetap sah, meskipun prosesnya bermasalah. “Hasil pelantikan tetap sah dan SK nya pun telah diterbitkan,” tambahnya.
Ketua Tim yang juga Asisten III Pemprov Kaltara, Pollymart Sijabat mengatakan juka Sekprov Kaltara ikut direkomendasikan mendapat sanksi karena posisinya sebagai Baperjakat. Namun hanya berupa sanksi ringan.“Sanksinya hanya berupa teguran lisan saja,” tambahnya. (*)