FAJAR, JAKARTA — Gubernur Kaltara Zainal Arifin Paliwang bersama lima kepala daerah di Bumi Benuanta melakukan penandatanganan MoU bersama Ombudsman RI. Kegiatan penandatanganan ini digelar di Kantor Ombudsman RI, Jalan HR Rasuna Said Jakarta Selatan, Kamis, 22 Juni.
Penandatanganan nota kesepakatan dilakukan langsung oleh Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih bersama Gubernur Kaltara Zainal Arifin Paliwang serta lima kepala daerah masing-masing Bupati Nunukan Asmin Laura Hafid, Bupati Bulungan Syarwani, Wakil Bupati Tana Tidung Hendrik, Bupati Malinau Wempi W Mawa SE, serta Wali Kota Tarakan dr Khairul. Kepala Perwakilan Ombudsman Kaltara, Maria Ulfah juga turut hadir.
Nota kesepakatan ini merupakan komitmen bersama guna menjaga jalannya pemerintahan daerah yang aman dan bersih. Tidak melanggar peraturan dan undang undang yang berlaku yang berdampak negatif terhadap terganggunya sistem pemerintahan dan tata kelola menejemen daerah.
Gubernur Kaltara Zainal A Paliwang dalam sambutannya menghimbau kepada para kepala kepala daerah di Kaltara untuk menjaga integritas pemerintahan dengan mematuhi rambu-rambu aturan keamanan daerah yang berlaku. Khususnya terkait soal penggunaan anggaran daerah.
Mantan wakapolda Kaltara ini berharap para kepala daerah di bawah naungan pemprov harus taat dan berhati hati dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah. “Kita sesungguhnya bersyukur sebab kehadiran Ombudsman mengawasi jalannya pemerintahan seluruh kepala daerah berhati-hati dalam mengeluarkan kebijakan publik,”kata Zainal A Paliwang.
Sementara itu Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih memaparkan Ombudsman berfungsi mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintah baik pusat maupun daerah. Pengawasan juga termasuk yang diselenggarakan oleh BUMN serta badan swasta atau perorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu.
“Kami berharap agar seluruh kepala daerah baik gubernur maupun bupati dan wali kota untuk menjaga pelanggaran hukum akibat kepentingan pribadi atau kelompok yang berdampak terhadap pemeriksaan pelanggaran. Hal tersebut dapat merugikan pemerintahan daerah,”kata Mukhammad Najih.
Diahir acara Ombudsman dan Gubernur serta lima bupati/wali kota se-Kaltara melakukan tukar cendra mata dan produk khas daerah di antaranya ikat kepala khas Kaltara Singal, kain batik, kalung manik khas Dayak dan pelakat pemerintahan daerah (*)