FAJAR, TANJUNG SELOR — Bawaslu Bulungan menemukan banyaknya nama-nama daftar caleg sementara yang tidak memenuhi syarat. Ada beberapa dokumen yang bermasalah.
Ketua Bawaslu Bulungan, Ahmad mengatakan, ada total 423 bakal caleg sementara yang diajukan oleh 17 parpol. Dari jumlah tersebut masih terdapat 332 bakal caleg DPRD Bulungan yang belum memenuhi syarat.
Dominan dari mereka, kata dia, karena terbentur ijazah. “Mulai dari tidak melampirkan ijazah dan hanyamelampirkan transkrip nilai. Kemudian ada ijazah tak dilegalisir, ijazah sma atau yang sederajat tidak dilampirkan, ada gelar tetapi tak melampirkan ijazah S1 dan S2, hingga melampirkan ijazah orang lain,” jelasnya saat ditemui di ruang kerjanya siang tadi.
Untuk itu pihaknya sudaj berkomunikasi dengan KPU serta parpol untuk segera melakukan proses perbaikan. Apalagi ada masa perbaikan data yang memang dijadwalkan mulai 26 Juni hingga 9 Juli mendatang. Setelah masa ini rampung, proses perbaikan tak bisa lagi dilakukan jika sudah dilakukan penetapan Daftar Calon Tetap (DCT).
Dia mengatakan pada Pemilu 2019 lalu ada temuan ijazah palsu oleh salah satu kandidat yang telah ditetapkan memenangkan Pileg DPRD Bulungan. Temuan tersebut pun langsumg berporses hingga ke pengadilan yang membuat sang calon tersebut mengundurkan diri.
“Semua nya berawal dari laporan masyarakat. Sejauh ini kami juga mengecek secara langsung, belum ada temuan ijazah palsu. Ada beberapa nama yang memang kami curiagi dan kita lakukan kroscek secara langsung,” tambahnya.
Dia berharap kekurangan syarat administrasi tersebut bisa segera dituntaskan oleh kandidat. Jangan sampai, kata dia, setelah penetapan akan menjadi temuan dan memberikan dampak yang lebih besar. (*)