Putusan PTUN Samarinda Atas Kasus Datu Iman
FAJAR, TANJUNG SELOR — Gubernur Kaltara, Zainal A Paliwang, melalui kuasa hukumnya sudah mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda, terkait gugatan Datu Iman Suramenggala. Banding pun, telah didaftarkan hari ini, Kamis, 13 Juli.
Sebelumnya PTUN Samarinda mengeluarkan putusan terhadap perkara nomor 10/G/2023/PTUN.SMD terkait kepegawaian antara Datu Iman Suramenggala sebagai pihak penggugat dan Gubernur Kalimantan Utara sebagai pihak tergugat, Rabu (12/7/2023).
Poin pentingnya yakni mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Kedua, menyatakan batal Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Utara Nomor : 824/174/2.-BKD, tanggal 10 Maret 2023 tentang Pemberhentian Dalam Jabatan, terhadap Dt Iman Suramenggala sebagai Kepala Dinas PUPR-PERKIM Provinsi Kalimantan Utara.
Ketiga, mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Utara Nomor : 824/174/2.-BKD, tanggal 10 Maret 2023 tentang Pemberhentian Dalam Jabatan, terhadap Datu Iman Suramenggala. sebagai Kepala Dinas PUPR-PERKIM Provinsi Kalimantan Utara.
Keempat, mewajibkan kepada Tergugat untuk mengembalikan harkat dan martabat serta kedudukan Penggugat. seperti semula sebagai Kepala Dinas PUPR-PERKIM Provinsi Kalimantan Utara atau Jabatan yang setara sesuai Peraturan Perundang undangan yang berlaku. Kelima, menghukum Tergugat untuk Membayar Biaya Perkara sejumlah Rp568 ribu.
Kepada FAJAR, Kuasa Hukum Gubernur Kaltara, Adv Sadik Gani SH MH menjelaskan jika putusan PTUN atas perkara tingkat administrasi ini telah mengabulkan gugatan penggugat.
Namun, kata dia, amar putusan yang terlihat di sistem e-court, tak memuat pertimbangan majelis hakim atas keputusan tersebut. Meski begitu, pihaknya tetap mengambil langkah dengan mengajukan banding.
“Kita sudah daftarkan banding hari ini. Sekarang statusnya apapun isi amar putusan tersebut sudah dianggap tidak ada. Jadi semua kembali nol, dan akan diadili di pengadilan tinggi atau tingkat banding,” ungkapnya kepada FAJAR, siang tadi.
Pihaknya pun siap menempuh seluruh proses hukum yang nantinya akan berjalan. Termasuk jika nantinya tahapan proses berjalan hingga ke kasasi. Dia dan tim sudah mempersiapkan segala bentung pertimbangan untuk menghadapi seluruh tahapan hukum yang berjalan. (*)