FAJAR, TANJUNG SELOR – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah menerapkan sistem zonasi untuk proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) beberapa tahun belakangan ini.
Tentu ini merupakan semangat yang baik, salah satunya untuk menghilangkan pemikiran tentang adanya sekolah favorit dan tidak. Hanya saja, jika melihat kondisi riil di lapangan, tentu ini belum dapat diterapkan secara menyeluruh di Tanah Air.
Seperti di Kalimantan Utara (Kaltara), misalnya. Beberapa daerah di provinsi ke-34 Indonesia yang terletak di perbatasan RI-Malaysia ini, masih terjadi ketimpangan kesiapan fasilitas pendidikan antara di perkotaan dengan di pedesaan.
“Menurut saya perlu ada perlakukan khusus untuk Kaltara terkait penerapan sistem zonasi pada proses PPDB ini,” ujar Marli Kamis, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltara, Kamis (19/7).
Dalam hal ini, maka dinilai perlu ada pemerataan infrastruktur dan sumber daya dari layanan pendidikan antara daerah perkotaan dan pedesaan. Ini penting disikapi sebelum diterapkan sistem zonasi tersebut.
“Jadi layanan pendidikan yang optimal itu bisa dirasakan semua orang di manapun dia sekolah. Bukan hanya orang-orang tertentu saja yang menikmati fasilitas dan layanan pendidikan yang optimal,” tuturnya.
Sebagai anggota legislatif yang harus pindah ke tempatnya bertugas, Marli juga mengaku adanya kesulitan dalam mengurus anak-anak yang ingin sekolah. Makanya hal ini dinilai perlu untuk dipertimbangkan kembali.
Tapi, lanjut Politisi Partai Demokrat ini, kebijakan ini ditetapkan oleh pemerintah pusat. Jadi di daerah ini sifatnya hanya menjalankan saja apa yang sudah ditetapkan dan diinstruksikan oleh pemerintah pusat.
“Kalau menurut saya, ini kurang tepat. Jadi perlu kita cari solusi. Kalau berdasarkan zonasi, bagaimana yang tinggal di pedalaman bisa mendapatkan pelayanan pendidikan yang maksimal seperti yang tinggal di perkotaan,” tanyanya.
Untuk menyikapi hal ini, pemerintah daerah melalui organisasi perangkat daerah (OPD) terkait harus melakukan upaya konkret untuk menyikapi itu. Karena seperti di Kaltara ini masih serba sulit, baik itu akses infrastruktur maupun internetnya.
Memang, secara umum tujuan dari penerapan sistem zonasi ini sebenarnya baik. Hanya saja untuk saat ini masih ada tempat-tempat yang kurang tepat untuk diterapkan sistem zonasi ini.
“Kalau itu wajib, maka di sini akan bermasalah. Makanya saya katakan perlu ada perlakuan khusus untuk Kaltara. Intinya, jika pemerintah menetapkan suatu aturan yang wajib, maka itu harus didukung dengan sarana dan prasarana yang merata. Kalau tidak mampu, buatlah perlakuan khusus,” tuturnya. (*jpg/fajar)