FAJAR, TARAKAN – Sejumlah pejabat diprediksi bakal kembali berkompetisi di tahun politik 2024 nanti. Hal ini pun menjadi tanda tanya mengenai kedudukan, serta keberadaannya di tengah-tengah publik yang kadang bernuansa ‘kampanye’. Maka, media yang memotret peristiwa atau pejabat publik dalam rangka tugas tetap harus menyajikan informasi secara bertanggung jawab.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltara, Suryani mengungkapkan selayaknya media harus berimbang dalam menyajikan berita dalam masa kampanye. Karena menurutnya, independensi media memberi pengaruh besar terhadap citra dan elektabilitas calon dalam masa kampanye.
“Ketika adanya insur ketidakseimnangan pemberitaan dilakukan (media) maka dalam PKPU berbunyi harus berimbang. Maka, ketika kita menemukan data bukti bahwa ini tidak berimbang, maka pers sudah melanggar. Maka tentu teman-teman kita harapkan bisa berkoordinasi dengan KPU nantinya,” ujarnya, Selasa (25/7).
“Melalui anggaran negara, KPU akan menyediakan durasi yang sesuai dengan peserta. Tinggal teman-teman pers yang bekerjasama dengan KPU menyampaikan pemberitaan yang berimbang. Jangan berat memberitakan pada salah satu calon tertentu saja,” lanjutnya.
“Sepanjang pengajuan pemberian ruang yang sama sudah diberikan dan tidak dimanfaatkan. Ini bukan berarti kami yang melakukan pemberitaan. Kita sudah memberikan penawaran yang sama dan kita sudah membuktikan. Maka saya kira ketika ada masyarakat luas yang mengatakan bahwa kita melakukan tindakan yang tidak adil, tidak berimbang maka kita bisa menjawab itu dengan baik,” sambungnya.
Ia mengakui, sejauh media cukup rawan dinilai menyajikan berita tidak berimbang atas kepentingan komersil. Kendati begitu, media diharapkan tidak alergi dan cukup terbuka untuk diawasi penyelenggara Pemilu. “Saya pesan kepada media untuk tidak alergi ketika mendapat panggilan dari Bawaslu. Dijawab saja, kami sudah menawarkan tapi uangnya tidak dimanfaatkan. Saya kira ini yang perlu kita jelaskan sehingga tidak ada miskomunikasi dan tidak ada yang merasa bahwa pers dianggap tidak netral,” terangnya.
Selain itu, ia membeberkan jika seharusnya media lebih cermat dalam memberi fokus sajian berita. Kata dia, sejauh cukup banyak kegiatan incumben yang masuk dalam unsur kampanye. Sehingga kata dia, hal itu bisa ditanggapi dengan memberi fokus berbeda pada
setiap kegiatan petahana. “Di dalam peraturan, kita lihat PKPU Nomor 15 Tahun 2023. Kampanye itu kan seseorang menyampaikan visi-misi program kepada masyarakat untuk mempengaruhi pemilih. Apakah unsur-unsur kampanye ini ada atau tidak. Ketika teman-
teman menyampaikan berita publikasi yang mungkin kunjungan kerja, tidak menutup kemungkinan banyak yang reses atau kunjungan kerja maka jangan dipenuhi unsur kampanye. Sehingga tidak dikatakan kampanye,” tuturnya.
“Banyak calon yang kunjungan di lapangan dikatakan kampanye karena mereka memenuhi unsur kampanye. Unsur kampanye itu terpenuhi sehingga itu menjadi strategi media. Bagaimana oandai-pandai teman-teman menyampaikan supaya berita itu tidak terkesan kampanye,” pungkasnya. (jpg/fajar)