FAJAR, TARAKAN – Penggunaan masker di lingkungan RSUD dr. H Jusuf SK masih sangat dianjurkan. Hal inipun merujuk kepada Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid19).
Ketua Himpunan Perawat Pencegah Infeksi Indonesia (HIPPII) RSUD dr. H JSK, Burhan mengatakan, meski anjuran penggunaan masker ini dilakukan dalam keadaan pengunjung yang kurang sehat namun terdapat edaran dari RSUD Nomor 440.7/2.1-1486/RSUDdr.HJSK.
“Bahwa penetapan area wajib masker masih berlaku di seluruh lingkungan RSUD dr. H JSK,” katanya, Kamis (27/7/2023). Penggunaan masker di lingkungan RSUD sendiri lantaran rumah sakit merupakan area yang berisiko tinggi penularan mikroorganisme baik bagi petugas maupun pasien.
Menurutnya, masih terdapat beberapa pengunjung yang bandel tak mengenakan masker. Namun, hal tersebut pihaknya lakukan secara humanis dengan memberikan sosialisasi rutin. “Sosialisasi rutin dilakukan oleh Unit Promosi Kesehatan dan Komite Pencegahan Pengendalian Infeksi yang ada di RSUD,” imbuh Burhan.
Tak hanya itu, petugas securiti juga diberikan tugas untuk selalu mengingatkan pengunjung agar mematuhi protokol kesehatan (prokes) di lingkungan RSUD dr. H JSK. “Petugas sekuriti juga kita selalu ingatkan agar mereka juga mampu mengingatkan ke pengunjung untuk menggunakan masker,” tutupnya.(*)