FAJAR, TANJUNG SELOR – Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltara, Hamsi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Kaltara.
Hamsi dijerat dalam kasus dugaan penyalahgunaan hibah B3 di Kaltara, dengan anggaran sebesar Rp4 miliar. Program ini berjalan pada 2021 lalu.
Kabid Humas Polda Kaltara, Kombes Budi Rahmat menjelaskan, penetapan tersangka itu setelah penyidik ditreskrimsus menindak lanjuti laporan Polisi nomor LP/A/01/III/2023/SPKT.DITRESKRIMSUS/POLDA KALTARA yang terbit 7 Maret 2023 lalu.
Kemudian pada tanggal 14 Agustus 2023 Polda Kaltara telah mengirimkan surat panggilan Pemeriksaan kepada Hamsi.
“Dalam surat pemanggilan itu juga disebutkan Hamsi sebagai tersangka. Selain itu, dugaan kerugian negara itu berdasarkan hasil audit BPKP,” ungkapnya, saat ditemui usai upacara di Lapangan Agathis, pagi tadi.
Meski begitu hingga saat ini Hamsi belum memenuhi panggilan penyidik. Pemanggilan kedua pun rencananya akan dilakukan pada 22 Agustus mendatang, dan berharap Hamsi mematuhi panggilan tersebut.
Dia juga menegaskan, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan kepada pihak yang terlibat dalam kasus tersebut. Soal adanya peluang penjemputan paksa, pihaknya menyerahkan proses tersebut ke penyidik. (*)