FAJAR, TARAKAN – Menindaklanjuti perjanjian kerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Inspektorat Jenderal Kemendagri dan Badan Pemeriksaan Keuangan Pembangunan (BPKP), RSUD dr. H Jusuf SK turut dimonitoring untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.
Dikatakan Analis Manajemen Resiko, Fatmainnah, S.Ak., CRMO, bukan hanya korupsi yang dimonitoring melainkan penyelewengan prosedur dari sisi kewenangan pejabat Aparatur Sipil Negara.
“Ini sebenarnya arahnya ke upaya pencegahan dini korelasinya dengan manajemen resiko juga ada. Bagaimana SDM itu ditata dengan baik,” katanya, Kamis (31/8/2023).
Pada monitoring bersama KPK pun pihak RSUD dr. H JSK ditekankan untuk menjalankan kewenangan sesuai dengan tugas yang diberikan. Dalam hal ini pihaknya mendorong upaya prevension dimana resiko pekerjaan akan selalu ada.
“Salah satunya ya jabatan itu. Mungkin juga itu bagian integrasi kepada pejabat struktural dan seluruh civitas internal RSUD,” sambungnya.
Ia menegaskan, sebagai pelayan publik pihaknya menyebut pekerjaan yang dilakukan juga didasari dengan kualitas. Terlebih, RSUD dr. H JSK juga meningkatkan tingkat kepercayaan publik salah satunya melayani dengan ikhlas, menjaga amanah dan berintegritas.
Adapun pihak yang terlibat dalam kegiatan ini berbentuk, Form Group Discussion (FGD).
“Sebagai abdi negara kita diharapkan untuk memberikan kontribusi ke masyarakat Kita juga jaga masyarakatnya,” pungkasnya.(*)