Bapemperda DPRD Nunukan Bahas Raperda PDRD

  • Bagikan

FAJAR, NUNUKAN – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Nunukan membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), Selasa (5/9/23) di ruang Ambalat I Kantor DPRD Nunukan.

Rapat pembahasan Raperda ini merupakan agenda Legislatif dan Eksekutif untuk merumuskan aspirasi masyarakat yang dihimpun oleh anggota DPRD melalui Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah dan peraturan perundangan undangan yang selanjutnya ditetapkan menjadi payung hukum daerah.

Wakil Ketua Bapemperda DPRD Nunukan, Hj Nikmah mengatakan Rancangan Perda tersebut perlu pembahasan bersama antara DPRD dan Pemkab Nunukan, agar saran dan masyarakat dapat menjadi masukan sebagai dasar dari Penetapan Peraturan Daerah nantinya.

“Kita sudah melaksanakan Sosper terkait Raperda tersebut, banyak saran dan masukan dari masyarakat untuk menyempurnakan Rancangan Perda, hal ini diharapkan agar kedepan bisa diterima dan diimpletasikan sesuai dengan kepentingan masyarakat,” kata Hj Nikmah.

Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan payung hukum daerah yang mengatur tentang Hak dan Kewajiban baik Pengusaha ataupun Pemerintah yang menyelenggarakan pajak dan retribusi.

Hal ini menjadi kewajiban sebagai upaya pemerintah untuk mempercepat pembangunan daerah serta mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat.

Dengan adanya Perda tersebut tentu dapat mengarahkan kemandirian fiskal daerah agar mampu membiayai pembangunan, agar Pemerintah Daerah memberikan fasilitas dan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat tanpa tergantung dengan dana transfer dari Pemerintah Pusat.

“ Kedepan tentunya ini menjadi suatu kontribusi baik bagi Daerah maupun kepada masyarakat di Kabupaten Nunukan.” lanjut ketua Fraksi Hanura ini.

Rapat Pembahasan Raperda tersebut dipimpin langsung Wakil Ketua Bapemperda, Hj Nikmah dihadiri Kepala Bagian Hukum Pemkab Nunukan, Dinas Perhubungan, Dinas Koperasi, UMKM, Perdagangan dan Industri, Badan Pendapatan Daerah, Dinas Lingkungan Hiidup, Dinas Kesehatan dan Diskominfotik Nunukan.

  • Bagikan

Exit mobile version