FAJAR, TANJUNG SELOR — Maraknya alat peraga sosialisasi Bakal Calon Legeslatif (APS Bacaleg) yang terpasang diruas-ruas jalan, Bawaslu Kabupaten Bulungan koordinasi dengan Stakeholder. Selasa, (12/09).
Rapat Koordinasi ini didasari oleh meningkatnya jumlah APS Bakal Calon yang telah terpasang di wilayah Kabupaten Bulungan dan beberapa diantaranya diduga tidak mematuhi peraturan yang berlaku.
“Koordinasi ini adalah awal kita untuk menyamakan persepsi terkait maraknya alat peraga sosialisasi yang terpasang di ruas-ruas jalan yang meresahkan masyarakat” ucap Dwi Suprapto Ketua Bawaslu Bulungan.
Pertemuan pertama kali dengan Stakeholder baru digelar sejak dilantiknya anggota Bawaslu Kabupaten Bulungan dengan tujuan menjalin sinergi antarlembaga juga membahas isu-isu terkini seputar kepemiluan.
Dwi pun menjelaskan bahwa alat peraga sosialisasi dengan alat peraga kampanye (APK) berbeda. Dia menyatakan bahwa alat peraga yang berisikan visi misi, program dan gambar calon anggota legislatif masuk ke dalam kategori alat peraga kampanye.
“APS yang terpasang di berbagai titik di Kabupaten Bulungan, Bawaslu mengingatkan bahwa saat ini Pemilu 2024 belum memasuki masa kampanye, melainkan baru pada tahapan sosialisasi. Karena itu, yang boleh dipasang oleh partai politik hanya alat peraga sosialisasi”. Ujarnya.
Dia juga menjelaskan bahwa dalam waktu dekat akan melaksanakan rakor terkait APS kepada partai politik se-Kabupaten Bulungan, pada sosialisasi tersebut akan disampaikan terkait ruang lingkup sosialisasi yang dapat dilakukan oleh parpol berdasarkan PKPU 15 tahun 2023.
“Parpol akan kita undang untuk menjadi peserta dalam kegiatan rapat koordinasi untuk membahas ruang lingkup sosialisasi yang diperbolehkan” tutupnya.
Kegiatan rakor ini dihadiri oleh Kapolresta yang diwakili oleh Kasat Intelkam Polresta Bulungan, Satpol PP Bulungan dan Dishub Kabupaten Bulungan dan kegiatan ini dilaksanakan di ruang rapat kantor sekretariat Bawaslu Kabupaten Bulungan.(*)