FAJAR, TANJUNG SELOR — Pemprov Kaltara mulai memberlakukan moratorium untuk mutasi masuk PNS dari luar daerah. Kebijakan ini sudah diberlakukan sejak, 1 Agustus lalu.
Plt Kepala BKD Kaltara, Andi Amriampa mengatakan, kebijakan ini diberlakukan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan daerah. Jangan sampai kemampuan belanja pegawai sudah terbebani, dengan banyaknya permintaan pindah masuk dari provinsi lain atau kabupaten/kota.
Dia menyebut jika permintaan mutasi pindah masuk ke Pemprov Kaltara cukup besar. “Mulai dari kabupaten/kota, hingga dari provinsi lain. Tetapi kami masih memberlakukan moratorium, dengan mempertimbangkan kemampuan belanja pegawai. Untuk sementara belum ada batas waktu sampai kapan ini akan diberlakukan,” jelasnya.
Kabid Perencanaan dan Pengembangan Pegawai BKD Kaltara, Muhammad Yusuf mengatakan semangat moratorium adalah untuk menata dan menghitung jumlah kebutuhan PNS masing-masing instansi (OPD). Jika tidak ada moratorium, akan berimbas pada APBD yang kian terbebani.
Meski begitu, kata dia, moratorium bukan berarti tidak ada sama sekali penerimaan pegawa dari luar. “Semua tetap melalui persyaratan yang ketat, tetap bisa dimungkinkan penerimaan kebutuhan tenaga tertentu yang merupakan pengecualian dalam moratorium,” ungkap pria yang juga Ketua Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia (ISPI) Kaltara ini.
Dia juga menambahkan, imbas beban APBD jika upaya tersebut tak dilakukan n Salah satunya pada gaji pegawai. Ini akan berimbas pada pembayaran gaji pegawai dan tunjangan pegawai.
“Disatu sisi ada rekruitmen PPPK untuk formasi Tenaga Kesehatan, dan Guru. Di mana kita ketahui bahwa bapak Gubernur Kaltara, serius menyelesaikan persoalan tenaga honorer melalui jalur PPPK,” ujarnya.
Apalagi untuk tenaga pendidik guru. Ini memang didasarkan atas kebijakan pemerintah pusat terkait kebutuhan 1 juta Guru. Peluang inilah yang dimaksimalkan oleh Gubernur Kaltara untuk berkolaborasi dengan pemerintah pusat.(*)