FAJAR, BANJARMASIN — Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Banjarmasin mengabulkan permohonan banding Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), dan membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda Nomor 10/G/2023/PTUN.SMD pada 12 Juli 2023 lalu.
Putusan PTTUN Banjarmasin dengan nomor 56/B/2023/PT.TUN.BJM yang dikeluarkan pada 11 Oktober 2023 itu Gubernur Kaltara diwakili Muhammad Gozali SE MH dan Advokat Sadik Gani SH. MH, sementara Dr Datu Iman Suramenggala S.Hut, M.Sc diwakili oleh Mansyur SH MH dan Muhammad Yusuf SH MH.
Yang berstaus penggugat, menggugat terkait Surat Keputusan (SK) Gubernur Kaltara nomor 824/174/2.-BKD pada 10 Maret 2023 tentang dalam pemberhentian dalam jabatan terhadap Datu Iman Suramenggala sebagai Kepala Dinas PUPR-Perkim Kaltara.
Dalam putusan PTUN Samarinda itu, pihak Datu Iman Suramenggala memenangkan gugatan dan mewajibkan tergugat yang dalam hal ini adalah Gubernur Kaltara mengembalikan kewajiban Datu Iman Suramenggala sebagai Kepala Dinas PUPR-Perkim Kaltara.
Mengenai hal itu, tergugat melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan banding secara elektronik nomor 10/G/2023/PTUN SMD tanggal 13 Juli 2023 agar diperiksa dan diputus dalam pengadilan tingkat banding.
Dalam memori bandingannya, pihak pembanding yang sebelumya merupakan tergugat tidak sependapat dengan pertimbangan hukum dan putusan PTUN tingkat pertama. Sehingga, dalam permohonan itu PPTUN Banjarmasin memutuskan menerima eksepsi pihak pembanding yakni Gubernur Kaltara untuk seluruhnya, menyatakan gugatan terbanding yakni pihak Datu Iman Suramanggala tidak dapat diterima, membebankan biaya perkara kepada pembanding.
Selanjutnya, dalam pokok perkara PPTUN Banjarmasin menolak gugatan terbanding untuk seluruhnya, dan menyatakan penerbitan keputusan Tata Usaha Negara cq. SK Nomor : 824/174-BKD tanggal 10 Maret 2023, prosedural dan sah menurut hukum, serta membebankan seluruh biaya perkara kepada terbanding.
Setelah sempat mengajukan kontra memori banding, dan telah dipertimbangkan secara hukum. Maka PPTUN Banjarmasin menimbang sebagaimana yang telah ditentukan dalam undang-undang nomor 10 tahun 2021 tentang pembentukan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang, Banjarmasin, Mataram, dan Manado yang mana pada pasal 2 ayat 2 menyebutkan, Daerah hukum pengadilan tinggi tata usaha negara Banjarmasin meliputi wilayah Provinsi Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Utara.
Maka, PPTUN Banjarmasin mengadili dengan menyatakan menerima permohonan banding dari pembanding yakni pihak Gubernur Kaltara dan membatalkan putusan PTUN Samarinda nomor 10/G/2023/PTUN SMD tanggal 12 Juli 2023 yang dimohonkan banding.
Lalu, PPTUN Banjarmasin mengadili sendiri dengan menyatakan gugatan penggugat dalam hal ini pihak Datu Iman Suramanggala tidak diterima, PPTUN menyatakan menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan. (*)