Gugatan Kandas, Datu Iman Pensiun Dini

  • Bagikan

Gubernur Kaltara Menang Proses Banding

FAJAR, TANJUNG SELOR — Kemenangan Gubernur Kaltara, Zainal A Paliwang dalam proses banding, membuat langkah hukum mantan Kadis PUPR Datu Iman Suramenggala kandas. Diapun memilih tak memperpanjang proses hukum lantaran pensiun dini sebagai ASN.

Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Banjarmasin mengabulkan permohonan banding Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) dan membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda Nomor 10/G/2023/PTUN.SMD pada 12 Juli 2023 lalu.

Putusan PT TUN Banjarmasin dengan nomor 56/B/2023/PT.TUN.BJM yang dikeluarkan pada 11 Oktober 2023 itu Gubernur Kaltara diwakili Muhammad Gozali SE, MH dan Advokat Sadik Gani SH, MH. Sementara Datu Iman Suramenggala S.Hut, M.Sc diwakili oleh Mansyur SH, MH dan Muhammad Yusuf SH, MH.

Semula pihak Datu Iman Suramenggala yang berstatus penggugat, menggugat terkait Surat Keputusan (SK) Gubernur Kaltara Nomor 824/174/2.-BKD pada 10 Maret 2023 tentang pemberhentian dalam jabatan terhadap Datu Iman Suramenggala sebagai Kepala Dinas PUPR-Perkim Kaltara.

Dalam putusan PTUN Samarinda itu, pihak Datu Iman Suramenggala memenangkan gugatan dan mewajibkan tergugat yang dalam hal ini Gubernur Kaltara mengembalikan kewajiban Datu Iman Suramenggala sebagai Kepala Dinas PUPR-Perkim Kaltara.

Mengenai hal itu, tergugat melalui kuasa hukumnya mengajukan banding secara elektronik nomor 10/G/2023/PTUN SMD tanggal 13 Juli 2023 agar diperiksa dan diputus dalam pengadilan tingkat banding. Dalam memori bandingannya, pihak pembanding yang sebelumnya merupakan tergugat tidak sependapat dengan pertimbangan hukum dan putusan PTUN tingkat pertama.

Dalam permohonan itu PT TUN Banjarmasin memutuskan menerima eksepsi pihak pembanding yakni Gubernur Kaltara untuk seluruhnya, menyatakan gugatan terbanding yakni pihak Datu Iman Suramenggala tidak dapat diterima, membebankan biaya perkara kepada pembanding.

Selanjutnya, dalam pokok perkara PT TUN Banjarmasin menolak gugatan terbanding untuk seluruhnya dan menyatakan penerbitan keputusan Tata Usaha Negara Cq. SK Nomor :824/174-BKD tanggal 10 Maret 2023, procedural dan sah menurut hukum, serta membebankan seluruh biaya perkara kepada terbanding.

Setelah sempat mengajukan kontra memori banding, dan telah dipertimbangkan secara hukum. Maka PT TUN Banjarmasin menimbang sebagaimana yang telah ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2021 tentang pembentukan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang, Banjarmasin, Mataram dan Manado yang mana pada pasal 2 ayat 2 menyebutkan daerah hukum Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin meliputi wilayah Provinsi Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat dan Kalimantan Utara.

Maka, PT TUN Banjarmasin mengadili dengan menyatakan penerima permohonan banding dari pembanding yakni Gubernur Kaltara dan membatalkan putusan PTUN Samarinda Nomor 10/G/2023/PTUN SMD tanggal 12 Juli 2023 yang dimohonkan banding. Lalu, PT TUN Banjarmasin mengadili sendiri dengan menyatakan gugatan penggugat dalam hal ini pihak Datu Iman Suramenggala tidak diterima.

Gubernur Kaltara, Zainal A Paliwang mengatakan pihaknya sudah menerima hasil putusan banding sejak dua hari lalu. Kata dia, tim hukum Pemprov Kaltara telah memenangkan proses banding atas putusan PTUN Samarinda.

“Saya sudah terima hasilnya, bahkan PT TUN tingkat banding telah mengabulkan permohonan kami sehingga Pemprov Kaltara, memenangkan sidang. Ini membatalkan putusan PTUN yang ada di Samarinda,” jelasnya.

Dia mengatakan, pihaknya terus berupaya menunjukkan jika apa yang telah dilakunkan Pemprov Kaltara sudah benar. “Kami menunjukkan yang benar adalah benar dan yang salah adalah salah,” tegasnya.

Kata dia, merekan pun punya hak jika nantinya ingin melanjutkan proses hukum ke tingkat kasasi.”Kami siap beradu argumen, kita tidak akan mundur. Kami punya bukti setebal satu jengkal, seperti buku atas kasus ini,” tegasnya.

Sementara Datu Iman Suramenggala, memastikan tak akan memperpanjang proses hukum tersebut. Apalagi per 1 September 2023 lalu, dia sudah mengajukan pensiun dini. “Nggak (tak akan melanjutkan proses hukum), karen saya mengajukan pensiun dini per 1 September 2023,” ungkapnya singkat. (*)

  • Bagikan