FAJAR, TANJUNG SELOR – Bawaslu Kabupaten Bulungan telah secara resmi mennadatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dengan pemerintah Kabupaten Bulungan, belim lama ini. Dana hibah tersebut diperuntukan untuk tahapan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2024 mendatang.
Ketua Bawaslu Bulungan, Dwi Suprapto saat dikonfirmasi mengatakan penandatanganan NPHD telah dilaksanakan antara Bawaslu dengan Pemkab Bulungan. Dan itu sudah berlaku terhitung sejak ditandatanganinya NPHD sampai dengan tiga bulan setelah pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih.
Bawaslu, kata dwi bertindak sebagai pihak kedua dan dapat melaksanakan pengadaan kebutuhan barang dan jasa dengan tetap berlandasakan pada rencana kebutuhan biaya dan rencana anggaran biaya yang dibutuhkan untuk melaksanakan pengawasan pemilihan kepala daerah.
Dia katakan, pencairan dana hibah tersebut dilaksanakan dalam dua tahap. Tahap pertama, dicairkan sekitar 2.946.492.800 yang dicairkan paling lambat 14 hari kerja setelah penandatanganan NPHD.
Kemudian, tahap kedua senilai Rp 4.419.739.200.
Anggaran tahap kedua dicairkan paling lambat Sembilan bulan sebelum hari pemungutan suara. “Total anggaran tersebut sebanyak 7.366.232.000,”tukasnya.
Adapun, pemberian dana hibah tersebut bersumber dari anggaran Pendapatan belanja Daerah (APBD) perubahan tahun 2023 dan APBD tahun 2024.