FAJAR, TANJUNG SELOR – Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa pada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bulungan, Sri Wahyuni, menjadi salah satu narasumber dalam acara Dialog Mendorong Suara Perempuan di Tanjung Selor hari ini (30/11/2023).
Dalam salah satu materinya, Sri Wahyuni mengungkapkan, survey hasil pemilihan umum tahun 2019 mencatat mayoritas pemilih perempuan mengaku menerima uang dari peserta pemilu.
“Berdasarkan survey tersebut, pemilih perempuan yang mengaku menerima uang di momen pemilu mencapai 72 persen,” kata Sri.
Fenomena tersebut dipandang membutuhkan perhatian serius.
Selain menciderai demokrasi, praktik tersebut juga harus dipahami menyimpan sanksi yang berat.
“Sudah jelas ada sanksi bagi pemberi maupun penerima dalam praktik tersebut,” jelasnya.
Lanjut dia, pemberi dan penerima uang ini bisa dijerat Undang-Undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017.
“Sanksi pidananya berupa kurungan penjara selama tiga tahun dan denda paling banyak Rp36 juta,” ujarnya.
Berkenaan hal itu, dia mengajak seluruh pemilih perempuan yang ada di Bulungan sama sama menolak praktik politik uang.
Penting bagi perempuan ambil andil dalam menjaga demokrasi yang sehat, berkualitas dan berintegritas.(*)