BKD Kaltara Gelar Sosialisasi UU Nomor 20 Tahun 2023 Tentang ASN 

  • Bagikan

FAJAR, TANJUNG SELOR — Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltara, menggelar kegiatan Sosialisasi UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), du Hotel Grand Pangeran Khar Tanjung Selor, Kamis 7 Desember. 

Kegiatan ini mengangkat tema Transformasi ASN Kaltara, Pasca UU Nomor 20 Tahun 2023 tengang ASN. Kepala Kantor Regional VIII BKN A Darmuji langsung hadir sebagai pembicara. Hadir pula Kepala Bidang Pengadaan dan Pensiun Regional VIII BKN Andi Hikmal. 

Gubernur Kaltara, Zainal A Paliwang, melalui Plt Kepala BKD Kaltara, Andi Amriampa mengatakan kegiatan ini sangat penting deni terwujudnya pemerintahan yang profesional. 

Kata dia, pelakdanaan transformasi serta implementasi manajemen ASN di lingkungan Pemprov Kaltara, merupakan hal yang sangat dibutuhkan 

Apalagi seiring perkembangan zaman, aturan tentang kepegawaian telah mengalami perjalanan panjang. Mulai dari UU Nomor 18 tahun 1961 hingga yang terbaru, yakni UU Nomor 20 tahun 2023 yang merupakan penyerpurnaan UU Nomor 5 Tahun 2014. 

“Penyempurnaan ini dilakukan untuk menjawab tantangan dan dinamika perkembangan zaman. Serta mewujudkan ASN yang profesional, netral, dan berintegritas,” jelasnya. 

Dia menjelaskan melalui aturan ini pemerintah berharap, akan dapat terwujud ASN yang memiliki integritas, profesional, netral, bebas dari intervensi politik, bersih dari korupsi, kolusi serta nepotisme, serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik. 

“Tak hanya itu, hadirnya UU Nomor 20 tahun 2023 juga dimaksudkan untuk mempercepat pelaksanaan transformasi ASN. Utamanya guna mewujudkan aparatur pemerintah dengan hasir kerja yang tinggi, serta perilaku orientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif,” tambahnya. (*) 

  • Bagikan