FAJAR, TANJUNG SELOR – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bulungan telah melaksanakan pengawasan tahapan kampanye Pemilu 2024 yang sudah berjalan sejak tanggal 28 November 2023 lalu.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bulungan Sri Wahyuni mengatakan, pada tanggal 28 Desember 2023 atau tepat satu bulan tahapan kampanye berjalan, pengawasan masih terus dilakukan di 10 kecamatan di Kabupaten Bulungan hingga berakhirnya masa kampanye pada 10 Februari 2024 mendatang.
“Pengawasan terus kita lakukan, bersama dengan rekan-rekan Penwaslu Kecamatan (Panwascam) dan Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) di lapangan,” kata Sri Wahyuni di kantor Bawaslu Bulungan, Sabtu 30 Desember 2023.
Sri Wahyuni menjelaskan, pengawasan dimaksud meliputi sejumlah metode kampanye sebagaimana disebutkan dalam pasal 26 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2022 tentang Kampanye Pemilihan Umum sebagaimana terakhir dirubah dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2023, sesuai jadwal yang sudah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), yakni pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye dan pemasangan alat peraga kampanye atau APK. Selain itu, pengawasan juga dilakukan secara daring, yakni di media sosial untuk melihat apakah ada peserta pemilu yang memasang iklan kampanye di media massa atau tidak. Ia menegaskan, saat ini belum masuk dalam tahapan kampanye pemasangan iklan di media, untuk pemasangan iklan kampanye di media massa baik cetak mapun daring, elektronik dan Rapat Umum baru bisa dilakukan peserta pemilu pada 21 Januari hingga 10 Februari 2024.
Dalam sebulan pengawasan Kampanye di Kabupaten Bulungan yang dilakukan oleh Peserta Pemilu dengan metode Kampanye tatap muka, pertemuan terbatas, penyebaran bahan Kampanye hingga Pemasangan alat peraga kampanye, sejak 28 November hingga 28 Desember 2023, Bawaslu Kabupaten Bulungan telah menerima 230 Laporan Hasil Pengawasan (LHP).
Lebih lanjut, dalam Pengawasan Kampanye dengan metode tatap muka, ada ditemukan indikasi Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu, “untuk kasus ini, masih dalam proses Penelusuran Informasi Awal untuk mencari fakta hukum serta mengumpulkan Bukti-bukti terkait, sebelum diputuskan apakah Bawaslu Bulungan akan menetapkan dugaan pelanggaran ini sebagai temuan atau tidak’’.
Dalam Pengawasan Kampanye dengan metode Pemasangan alat peraga kampanye (APK) ditemukan puluhan APK yang terpasang tidak sesuai titik lokasi pemasangan yang di tentukan oleh KPU Bulungan, Selanjutnya Bawaslu Bulungan memerintahkan Pengawas Pemilu membuat Saran Perbaikan. Masih dalam Pengawasan Kampanye dengan metode Pemasangan alat peraga kampanye, telah ditemukan belasan APK yang terpasang di Desa Mara satu Kecamatan Tanjung Palas Barat telah dirusak oleh orang tidak dikenal. Lebih lanjut, Bawaslu Bulungan memerintahkan Panwascam Tanjung Palas Barat untuk melakukan Penelusuran mencari Pelaku Perusakan serta siap siaga di Keseketariatan Panwascam untuk menerima Laporan Dugaan Pelanggaran tersebut, ucap Sri Wahyuni.
Dalam Pengawasan dengan Metode Kampanye Lainnya Belum ditemukan Indikasi Dugaan Pelanggaran, “Kami berharap hingga 10 Februari 2024 mendatang, kampanye Pemilu 2024 di Kabupaten Bulungan berjalan kondusif dan para peserta pemilu tidak melakukan pelanggaran. Bila ada yang melakukan pelanggaran, tentu kami akan melakukan penindakan sesuai aturan yang berlaku,“ kata Sri Wahyuni.