Pemkab Bulungan Mulai Bayarkan THR ASN

  • Bagikan

FAJAR, TANJUNG SELOR – Bupati Bulungan Syarwani.,S.Pd.,M.Si telah menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2024 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Pemberian THR dan Gaji ke-13 ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2024 yang diterbitkan pada 20 Maret 2024. Hal ini, kata Bupati Syarwani merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 serta Surat Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Nomor 100.2.2.6/2070/)TDA.

Terkait pencairan THR tahun 2024, dalam PP disebutkan bahwa THR dibayarkan paling cepat sepuluh hari kerja sebelum tanggal hari raya.

Sesuai dengan Perbup tersebut pembayaran THR tahun 2024 untuk ASN sebesar 1 bulan gaji ditambah 1 bulan Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) sebesar seratus persen.

Untuk pembayaran THR dan gaji ketiga belas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan mengalokasikan anggaran Rp 31.221.400.299 untuk 3.414 orang.

“Hari ini mekanisme pembayaran THR sudah disalurkan. Bahkan sudah diterbitkan SP2D untuk pencairan sebanyak 23 SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah),”terang bupati.

Bupati menerangkan, pemberian THR dan gaji ke-13 tahun 2024 ini adalah upaya pemerintah untuk mempertahankan tingkat daya beli masyarakat, melalui pembelanjaan aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan di masyarakat.

“Pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas tahun 2024 sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara,”tuntasnya. (*)

  • Bagikan