FAJAR, JAKARTA — Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat menyebut dalil dalil pemohon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar yang menyebut adanya intervensi presiden dalam perubahan syarat pasangan calon presiden dan calon wakil presiden tidak beralasan hukum.
“Dalil pemohon yang menyatakan terjadi intervensi presiden dalam perubahan syarat pasangan calon sehingga dijadikan dasar bagi pemohon untuk memohon Mahkamah membatalkan (mendiskualifiakasi) pihak terkait sebagai peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, adalah tidak beralasan menurut hukum,” ujar Arief dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin (22/4/2024).
MK menilai, secara substansi perubahan syarat pasangan calon yang diterapkan termohon dalam Keputusan KPU 1368/2023 dan PKPU 23/2023 adalah sesuai dengan apa yang telah diperintahkan amar putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.
“Sehingga tidak terbukti adanya dugaan keberpihakan termohon terhadap pihak terkait dalam proses penetapan pasnagan calon dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024,” kata dia.
Dia menyebut, berkenaan dengan dalil pemohon a quo adanya putusan MKMK nomor 2 tahun 2023 yang menyatakan adanya pelanggaran berat etik dalam pengambilan putusan MK nomor 90, tidak serta merta menjadi bukti yang cukup untuk meyakinkan mahkamah bahwa telah terjadi tindakan nepotisme yang melahirkan abuse of power presiden dalam perubahan syarat pasangan calon tersebut.
Menurut MK, syarat bagi Gibran Rakabuming Raka selaku calon wakil presiden telah sesuai dengan ketentuan.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (keempat kiri) memimpin sidang lanjutan sengketa hasil pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (2/4/2024). Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi dan saksi ahli yang dihadirkan oleh pemohon Tim Hukum pasangan Ganjar-Mahfud.
“Tidak ada bukti yang meyakinkan mahkamah telah terjadi intervensi presiden dalam perubahan syarat pasangan calon presiden tahun 2024,” kata dia.
Mahkamah Konstitusi saat ini menggelar sidang pamungkas sengketa Pilpres. Adapun perkara perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU Pilpres telah bergulit sejak akhir bulan lalu.
Pada sidang kali ini, prinsipal dari pemohon–Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar serta Ganjar Pranowo-Mahfud Md.–hadir langsung di Gedung MK di Jalan Merdeka Barat. Ketua KPU Hasyim Asy’ari dan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja juga hadir langsung. Sedangkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang menjadi pihak terkait tidak hadir dan diwakili oleh tim hukum mereka. (Pram/Fajar)