Masyarakat Pertanyakan Kejelasan Hak di Puspem KTT, BPK Mesti Turun Tangan

  • Bagikan
Verianus

FAJAR, TANA TIDUNG — Sejumlah masyarakat pertanyakan terkait kejelasan pembangunan pusat pemerintahan (Puspem) di Kabupaten Tana Tidung. Sampai saat ini belum terlihat adanya dasar hukum pembangunan Pusat Pemerintahan tersebut.

Karena jika mengacu pada amanat dari surat keputusan KLHK yang dikeluarkan berdasarkan SK. Nomor 997/MENLHK/SETJEN/PLA.2/9/2024. Sampai saat ini masyarakat belum melihat adanya transparansi terkait ganti rugi yang diberikan oleh masyarakat.

“Memang di lapangan ada masyarakat yang sudah menerima ganti rugi dari pemerintah atas tanah dan bangunan. Tanam tumbuh mereka yang dijadikan pusat pemerintahan, tetapi belum pernah di sosialisasikan terkait rincian ganti rugi tersebut, yang diganti rugi apa-apa saja dan berapa nominalnya,” ungkap Verianus salah seorang perwakilan masyarakat.

“Tentu saja dengan tidak adanya transparansi ini masyarakat akan sangat dirugikan, kok sepertinya tidak terang benderang. Sehingga kami sebagai masyarakat menyampaikan kepada pemerintah Kabupaten Tana tidung untuk diadakan sosialisasi terkait kejelasan ganti rugi hak-hak masyarakat ini,” dia menghimbau.

Dia tentu mendukung pembangunan insprastruktur yang dilakukan oleh pemerintah, tapi jangan sampai hal ini mengabaikan hak-hak masyarakat. Menurutnya jika pemerintah mengabaikan ini tentu saja akan menjadi bumerang buat pemerintah kelak.

Bahkan dia beranggapan bisa saja ada indikasi mark up dalam proses pembayaran hak-hak masyarakat ini. “Oleh karena itu kami menghimbau kepada BPK ( Badan Pemeriksa Keuangan) agar benar-benar mencermati legal standing pembangunan Pusat Pemerintahan Kabupaten Tana Tidung ini,” tegasnya.

Apakah pemerintah sudah menjalani seluruh prosedur yang di amanatkan sesuai dengan amanat SK KLHK tadi atau tidak. Dia pun terus mengawal dan memastikan pembangunan Pusat Pemerintahan ini sejalan dengan aturan yang berlaku dan masyarakat tidak terabaikan apalagi dirugikan hak-haknya.

“Kami akan berkoordinasi dengan Kementerian Pertanahan jika hal ini di abaikan tentu kami akan bersurat lagi ke Ombudsman dan Kementrian Pertanahan. Agar mereka dapat memberikan kejelasan terkait situasi yang di alami masyarakat saat ini,” tambahnya.

Kadis PU Tana Tidung, Hadi Aryanto, tak merespons ketika FAJAR meneruskan pernyataan tersebut. (*)

  • Bagikan

Exit mobile version