FAJAR, JAKARTA — Pencairan gaji ke-13 menjadi hal yang paling ditunggu-tunggu Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun kapan pencairannya?
Pencairannya didasari pada Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
Bukan hanya Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan pensiunan ASN pun diakomodir.
Menteri Keuangan Sri Mulyani telah memastikan pencairan gaji ke-13 dilakukan secepatnya. Itu dilihat setelah ditandatanginha aturan perundang-undangan pada 20 Maret 2024 di Jakarta.
Tidak sampai di situ, Sri Mulyani juga telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2024.
Di aturan itu, sebagaimana pasal 12 ayat 1, disebutkan pencairan dilakukan paling cepat pada bulan Juni 2024.
“Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2024,” penggalan pasal 12 tersebut.
Namun yang masih menjadi pertanyaan, meskipun kemungkinan besar dicairkan bulan Juni. Tanggal pencairannya belum pasti.
Apalagi jika melihat kalender, tanggal 1 dan 2 merupakan hari libur. Karena Sabtu dan Minggu.
Karenanya, kemungkinan pencairannya bisa mulai di tanggal 3. Itu berdasar pada pencairan tahun lalu.
Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Pembendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan, Tri Budhianto menjelaskan tanggal tersebut.
“Untuk gaji ke-13 sudah bisa diajukan mulai tanggal 5 (Juni), tanggal 1-4 kan libur,” pungkas Tri pada Jumat, 26 Mei 2023 lalu.(*)