FAJAR, TANA TIDUNG–Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bulungan yang juga membawahi Kabupaten Tana Tidung memastikan belum bisa mensertifikati lahan pusat pemerintahan (puspem) Kabupaten Tana Tidung seluas 404, 42 hektare jika permasalaha di lahan tersebut belum klir.
Hal ini dikatakan Kepala BPN Bulungan Lena Punama Sari kepada Radar Tarakan saat ditemui di ruang kerjanya belum lama ini. Pihak BPN, kata dia masih menunggu persoalan lahan di atas lahan tersebut klir, termasuk masalah sosial ganti tanam tumbuh dan bangunan di atas lahan tersebut.
Seperti diketahui, pembayaran ganti tanam tumbuh dan bangunan sudah dilakukan sejak tahun lalu.
“Saya dengar untuk tanam tumbuh dan bangunan sudah dilakukan pembayaran tahap pertama dan berjalan lancar, tinggal pembayaran tahap kedua tahun ini,” kata Lena.
“Karena di dalam SK pelepasan kawasan hutan itu ada klausul, kalau tidak salah ada dispensasi, nanti untuk jelasnya bisa dikonfirmasi ke Kabag Tapem, untuk pelaksanaan pembangunan ada sekian persen, makanya sekarang ada pembangunan kantor DPRD dan kantor Bupati Tana Tidung,” ungkap Lena.
Pembangunan bisa dilakukan karena lahan telah dikuasi oleh Pemkab. Sertifikat, diibaratkan oleh Lena hanya untuk pengesahan.
“Kalau di sekolah sertifikat ini diibaratkan seperti ijazah, tapi ada tahapan pembelajaran yang harus dilalui, kalau SD itu dari kelas satu sampai kelas enam,” bebernya.
Hal yang sama juga terjadi pada sertifikasi lahan, ada tahapan yang harus dilalui hingga diterbitkannya ijazah (sertifikat). (Radar Tarakan/JPG)